Tersangka suap di Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Minggu (14/2). Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Mahkamah Agung itu diamankan dalam operasi tangkap tangan KPK seusai menerima suap sebesar Rp400 Juta dari pengusaha Ichsan Suadi melalui pengacara Awan Lazuardi Embat guna menunda pengiriman salinan putusan kasasi. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras/16

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi meyakini terdapat ‘permainan’ dalam mengeksekusi putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi.

Pasalnya, MA sendiri sudah memutus Kasasi yang diajukan oleh Ichsan, sejak awal September 2015 lalu. “Iya (putusan Kasasi) masih bisa dimainkan,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jakarta, Senin (15/2).

Atas keyakinan itu, tutur dia, peyidik KPK akan menelusuri hal itu. Bahkan, lemebaga antirasuah tak akan segan-segan untuk memanggil Majelis Kasasi yang mengadili perkara Ichsan.

“Akan ditelusuri lah semua. Kemungkinan-kemungkinan itu pasti ditanyakan oleh penyidik,” ujar Yuyuk.

Diketahui, kasus suap terkait penundaan pemberian putusan Kasasi kepada Ichsan Suaidi terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 12 Februari 2015. Dalam OTT tim Satgas KPK berhasil meringkus tiga orang.

Ketiganya yakni Direktur PT CGA, Ichsan Suaidi, Kasubdit Kasasi dan PK MA, Andri Tristianto Sutrisna dan seorang Pengacara bernama Awang Lazuardi Embat. Mereka pun langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan penelusuran, Wakil Humas PN Mataram, Fathur Rauzi menuturkan bahwa putusan Kasasi kepada Ichsan sudah dibacakan oleh MA pada 9 September 2015.

Kasasi tersebut terkait kasus korupsi pembangunan dermaga labuhan haji, di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Dimana dalam putusannya, menurut Rauzi, Mejalis Kasasi memperberat hukuman untuk Ichsan dari 3 tahun menjadi 5 tahun penjara.

Dia juga dihukum membayar denda sebesar Rp 200 juta dan uang pengganti senilai Rp 4,46 miliar subsidair 1 tahun kurungan.

Namun demikian, ketika ditelusuri dari laman resmi MA, putusan sebagaimana yang dijelaskan Rauzi belum disunting. Yang ada baru suntingan hasil putusan dari Pengadilan Negeri Mataram terhadap Ichsan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu