Jakarta, Aktual.co — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengeluarkan surat pencekalan untuk tidak bepergian ke luar negeri untuk tiga orang tersangka dugaan korupsi penjualan aset Patal Bekasi senilai Rp 60 miliar.
Ketiga orang tersangka yang dicekal yakni pihak PT ISN yakni, Leo Pramuka selaku Direktur Utama, Widjaja Kresno Brojonegoro selaku Direktur Keuangan dan seorang karyawan bernama Efrizal.
“Sudah dicekal ketiga tersangkanya,” kata Kasubdit Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Kejagung Sarjono Turin, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/11).
Dia menegaskan saat ini tim penyidik tengah melakukan menghitung kerugian negara akibat dari penjualan aset Patal Bekasi tersebut.”Jalan terus penyidikannya, menghitung  kerugian negera, karena itu mark down, jadi mencari pembanding,” jelasnya.
Kendati demikian, saat disinggung kenapa ketiga tersangka tersebut belum dilakukan penahanan, Turin menjawab diplomatis. “Belum ditahan, tapi sudah dicekal, tunggu saja,” tandasnya.
Sementara, Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku, siap membedah seluruh perkara yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Baik perkara mandek, maupun baru yang masih dalam tahap progres.
“Tadi sudah saya bicarakan dengan teman-teman‎ para jaksa muda ya, kita akan segera inventarisir itu, untuk secepatnya kita lakukan penelitian lagi. Yang tentunya kita segera akan tindak lanjuti,” kata Prasetyo  saat dikonfirmasi di Press Room Kejagung.
Sebagai langkah awal, Prasetyo lebih dulu melakukan diskusi kepada seluruh jajaran di Korps Adhyaksa. Itu dalam rangka, mengatasi segala kendala yang selama ini dialami penyidik Kejagung. “Intinya semua penanganan hukum menjadi prioritas kita. Semua akan kita kerjakan secara bersamaan,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby