Jakarta, Aktual.com – Seorang warga Uighur yang dipenjara atas tuduhan keterlibatan dalam kegiatan terorisme di Poso, telah dibebaskan dan dideportasi dari Indonesia pada awal Juli, kata pejabat Densus Antiteror 88 Polri dan mantan pengacaranya.

Tidak diketahui pasti ke mana Ahmet Bozoglan, 35, dipulangkan setelah bebas, tapi seorang pengamat terorisme mengatakan dia kemungkinan dideportasi ke China seperti ketiga rekannya yang lebih dulu bebas tahun 2020.

Bozoglan, yang ditahan di Lapas Permisan di Pulau Nusa Kambangan sejak 2015, menghirup udara bebas pada 1 Juli, kata Kepala Bagian Bantuan Operasi Densus 88 Kombes Aswin Siregar.

“(Bozoglan) sudah bebas per 1 Juli dan dipulangkan,” kata Aswin kepada BenarNews pada Senin (26/9), tanpa merinci ke negara mana Bozoglan dipulangkan.

“Untuk kapan dan ke mana (dideportasi), silakan konfirmasi ke otoritas terkait.”

Kepastian Bozoglan telah bebas pada 1 Juli dan dideportasi dari Indonesia juga disampaikan mantan pengacaranya, Faris. Namun ia mengaku tidak mengetahui waktu pasti dan ke mana Bozoglan dipulangkan.

“Setelah eksekusi (hukuman penjara), kami sudah tak lagi mendampingi (Bozoglan). Namun bisa dikonfirmasi bahwa ia sudah bebas pada 1 Juli kemarin,” ujar Faris.

Salah seorang anggota tim antiteror Polri dalam keterangan kepada BenarNews mengatakan, Bozoglan dibawa tim imigrasi dan Detasemen Khusus (Densus) Antiteror 88 dari Pulau Nusakambangan menggunakan kapal menuju Cilacap pada 1 Juli, untuk selanjutnya dibawa ke Jakarta lewat jalur darat.

Namun petugas tersebut juga tak merinci titik tujuan Bozoglan di ibu kota.

BenarNews menghubungi juru bicara Direktorat Jenderal Imigrasi Ahmad Nursaleh terkait perihal tersebut, tapi tak beroleh balasan.

sumber: benarnews.org