Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengevaluasi hasil pemeriksaan dan barang bukti yang telah dikumpulkan untuk menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penjualan hak tagih (cessie), Bank Tabungan Negara (BTN) di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tahun 2003.

“Sekarang kembali kita lakukan evaluasi untuk penentuan tersangkanya. Calon tersangkanya sudah ada, tinggal ditetapkan. Tanya Pak Jampidsus,” kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di kompleks Kejagung, Jakarta, Jumat (12/2).

Lambatnya penetapan tersangka dalam perkara ini, karena penyidik sangat hati-hati dan ada beberapa hambatan. Namun, saat ini sudah bisa diatasi, sehingga tinggal melakukan evaluasi dan menetapkan tersangka.

“Langkahnya jalan terus, selama ini ada kendala, tapi semuanya bisa kita lalui sesuai dengan proses hukum,” kata jaksa agung asal Partai NasDem ini.

Salah satu kendala penyidik, lanjut Prasetyo, sejumlah pihak atau saksi yang dipanggil tidak langsung memenuhi panggilan, seperti Komisaris Utama (Komut) Victoria Securities International Corporation (VSIC), Mukmin Ali Gunawan, yang sudah dicegah pergi ke luar negeri.

“Itukan kemarin sempat terlambat kan. Ada beberapa kali panggilan tidak hadir, baru kemudian hadir,” kata Prasetyo.

Terkait kasus ini, penyidik sudah memeriksa sejumlah bos, di antaranya Komisaris Utama (Komut) PT Barito Pacific Tbk dan pemilik PT First Capital, Prajogo Pangestu.

Penyidik memeriksanya sekitar sembilan jam pada hari Rabu (28/10/2015) lalu. Selain itu, penyidik juga memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Barito Pasific Tbk, Loeki S Putera, sebagai saksi.

Penyidik memeriksa Prajogo karena PT First Capital Tbk sempat memenangi lelang penjualan cessie BTN di BPPN senilai Rp 69 milyar, namun membatalkannya sehingga PT VSIC mendapatkan hak tagih tersebut dengan harga lebih murah, yakni Rp 26 milyar.

‎Sekedar informasi, penyidik Kejaksaan Agung sebelumnya lebih dulu mencegah untuk bepergian ke luar negeri terhadap empat mantan eksekutif dan eksekutif PT Victoria Securities International Corporation (VSIC), sejak 13 Agustus 2015 lalu.

Keempatnya yakni‎ Lislilia Djamin (Direktur PT VSI 2003-2005), Rita Rosela (Direktur PT VSI), Suzana Tanojo (Komisaris PT VSI) dan Aldo (salah satu Direktur PT VSI).

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby