Yogyakarta, Aktual.com – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan HB X mengaku belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung atas kasasi izin penetapan lokasi bandara baru di Kabupaten Kulon Progo.

“Secara administrasi, kami tidak ada masalah. Dalam arti berproses, tapi kami belum menerima salinan putusan,” kata Sultan di Kulon Progo, Senin (5/10).

Sultan kembali mempersilakan warga yang tergabung dalam Wahana Tri Tunggal (WTT) penolak bandara mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan MA yang memenangkan Pemda DIY soal izin penetapan lokasi (IPL) bandara.

“Tidak ada masalah, itu kan proses hukum. Tentu boleh saja,” katanya.

Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo melakukan berbagai upaya preventif untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan pascaadanya petikan kasasi MA atas IPL bandara.

“Kami belum melakukan koordinasi secara teknis dengan Pemda DIY. Namun, kami telah melakukan langkah-langkah preventif, kalau ada sesuatu saat petikan kasasi MA keluar supaya masyarakat terkondisi baik dan tidak terjadi gejolak,” kata Hasto.

Artikel ini ditulis oleh: