Jakarta, Aktual.com — Sunny Tanuwidjaja, staf khusus Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku siap untuk menjelaskan soal implementasi kontribusi tambahan berupa proyek, yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Nanti saja setelah saya di-BAP,” kata Sunny, saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/5).

Hari ini, Sunny memang dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Dalam pemeriksaan itu dia akan dicecar seputar pembahasan kontribusi tambahan antara Ahok dengan beberapa pengembang reklamasi.

“Masih melanjutkan pemeriksaan sebelumnya, tentang keterlibatannya dalam mengatur pertemuan yang membicarakan tentang kontribusi pengembang dan juga izin reklamasi,” papar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, saat dikonfirmasi.

KPK sendiri meyakini bahwa memang ada pembayaran dari pengembang reklamasi, yang merupakan bagian dari kontribusi tambahan. Hal itu diperkuat dengan terungkapnya sebuah kesepakatan yang disebut ‘perjanjian preman’.

Berdasarkan data yang didapat Aktual.com, ada empat pengembang yang bersepakat untuk membayarkan kontribusi tambahan kepada Pemprov DKI. Kesepakatan itu terjadi pada 18 Maret 2014 lalu.

Keempat pengembang ini adalah PT Muara Wisesa Samudra dan PT Jaladri Kartika Pakci selaku anak perusahaan PT Agung Podomoro Land, PT Jakarta Propertindo serta PT Taman Harapan Indah. Para pengembang ini, yang kemudian mendapatkan izin pelaksanaan reklamasi dari Ahok.

Selain mengkonfirmasi soal implementasi kontribusi tambahan itu kepada saksi, KPK juga membuat sebuah kajian untuk mengetahui apa dasar hukumnya.

“Kita sedang selidiki dasar hukumnya barter itu apa. Ada enggak dasar hukumnya,” kata Ketua KPK Agus Raharjo, Kamis (12/5).

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby