Ia menambahkan, Keinginan Pemerintah memaksa BUMN ikut serta dalam investasi proyek-proyek infrastruktur yang diluar kemampuan keuangan, pada akhirnya akan mencelakakan BUMN itu sendiri.

“Sebagai bukti adalah kasus PLN, yang menurut surat Menteri Keuangan No.S-781/MK.08/2017 Tanggal 19 September 2017 menyatakan, bahwa : “Kementerian Keuangan harus mengajukan permintaan waiver kepada lender PT PLN sebagai dampak terlanggarnya kewajiban pemenuhan covenant PT PLN dalam perjanjian pinjaman untuk menghindari cross default atas pinjaman PT PLN yang mendapatkan jaminan pemerintah,” pungkasnya.
Nailin In Saroh

Artikel ini ditulis oleh: