Jakarta, Aktual.com – Usulan untuk memperketat syarat calon anggota legislatif (caleg) dilontarkan, terkait pembahasan 13 isu krusial dalam penyusunan RUU Penyelenggaraan Pemilu.

Calon anggota legislatif diusulkan harus aktif di partai politik minimal setahun. Menghindari caleg yang belum terlibat dalam dunia politik, alias non struktural, tiba-tiba nyaleg.

Usulan dilontarkan Dani Syarifudin Nawawi, anggota Tim Pakar Pemerintah dalam Penyusunan RUU Penyelenggaraan Pemilu, di Jakarta, Minggu (21/8) kemarin.

Namun Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo ternyata tidak sependapat. Menurut politisi PDI-P itu, wacana pembatasan caleg non struktural termasuk dari kalangan artis, sudah menyangkut hak asasi setiap orang.

“Hak asasi setiap orang untuk melakukan aktivitas politik, untuk menentukan pilihan politik, untuk memiliki sikap politik saya harus bergabung ke partai mana,” ucap Tjahjo di gedung Kemendagri, Senin (22/8).

Kata dia, keputusan seseorang untuk maju ‘nyaleg’ maupun menjadi calon kepala daerah dan calon presiden, merupakan hak. Sedangkan urusan layak atau tidaknya si calon untuk diusung, tergantung penilaian parpol yang bersangkutan.

“Apakah saya mencalonkan diri sebagai anggota DPR atau Kepala Daerah, calon presiden melalui partai mana, itu hak asasi dan masing-masing partai mempunyai kebijakan,” tambahnya. (Soemitro)

Artikel ini ditulis oleh: