Maulana Syekh Yusri Rusydi Jabr Al Hasani dalam acara pembacaan kitab amin al-I'lam bi anna attasawwuf min syariat al-islam karangan syekh Abdullah Siddiq al-Ghumari di Majelis Zawiyah Arraudah, Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (28/1/2017). AKTUAL/Tino Oktaviano
Maulana Syekh Yusri Rusydi Jabr Al Hasani dalam acara pembacaan kitab amin al-I'lam bi anna attasawwuf min syariat al-islam karangan syekh Abdullah Siddiq al-Ghumari di Majelis Zawiyah Arraudah, Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (28/1/2017). AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Imam Abu Jamrah mengomentari sabda baginda Nabi SAW

“إِذَانَعَسَ أَحَدُكُمْ وَهُوَ يُصَلِّى فَلْيَرْقُدْ حَتَّى يَذْهَبَ عَنْهُ النَّوْمُ فَإِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا صَلَّى وَهُوَنَاعِسٌ لاَ يَدْرِى لَعَلَّهُ يَسْتَغْفِرُ فَيَسُبَّ نَفْسَهُ ”

Artinya: “Apabila kalian mengantuk ketika sedang shalat, maka tidurkan lah hingga rasa ingin tidur itu benar-benar telah pergi. Karena sesungguhnya ketika kalian shalat dalam keadaan ngantuk, maka dia tidak sadar, berharap untuk meminta ampunan, justru mencaci maki dirinya “HR. Bukhari), bahwa perintah baginda Nabi untuk tidur ketika mengantuk adalah mengisyaratkan untuk mengikuti peraturan alam hikmah.

Karena alam hikmah mengatakan, bahwa rasa mengantuk ini tidak akan hilang kecuali dengan tidur, adapun datangnya rasa kantuk dan rasa ingin tidur adalah merupakan penampakan qudrah. Di dunia ini, hikmah telah bersembunyi di alam qudrah, sehingga kita harus tetap mengambil asbab (sebab) untuk mendapatkan sesuatu yang diinginkan (akibat).

Seorang yang ingin menghilangkan rasa dahaga, tidaklah mencukupkan diri hanya dengan berdo’a, akan tetapi ambillah air dan meminumnya. Akan tetapi perlu diketahui, bahwa qudrah adalah di atas hikmah, dimana Allah ketika berkehendak mampu memberikan kesembuhan tanpa berobat, memberikan rasa kenyang tanpa melalui makan, dan memasukkan hambanya ke sorga meskipun tidak melakukan ketaatan.

Karena Allah adalah maha melakukan apa yang Ia kehendaki, sebagaimana firmanNya:

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid