Almuzammil Yusuf (ist)

Jakarta, Aktual.com – Politikus PKS Al Muzammil Yusuf mempertanyakan aturan pembubuhan simbol-simbol di bendera Merah Putih kepada Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Pasalnya, penambahan huruf Arab di bendera pusaka kini menjadi polemik dengan adanya penangkapan seorang warga bernama, Nurul Fahmi.

“Status para pembuat lambang atau tulisan di bendera merah putih itu bagaimana? Saya bertanya khusus ke presiden Jokowi dan aparat penegak hukum. Lambang bendera mengacu pada fungsi DPR Pasal 20A tentang pemerintahan,” ujar Muzammil saat menyampaikan interupsi dalam rapat paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/1).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini mengungkapkan keprihatinannya atas penangkapan Nurul Fahmi yang membawa bendera Merah Putih bertuliskan kalimat Syahadat.

Ia mencontohkan lambang grup band ‘Metallica’ juga pernah ada di bendera Merah Putih. Karenanya, ia mempertanyakan alasan penemuan bendera itu tidak diusut seperti kasus Nurul Fahmi.

“Nurul Fahmi yang tanpa pelapor akan diusut, kenapa pelaku lain tidak diusut? Menurut undang-undang yang tidak boleh menodai bendera Indonesia. Ada ‘the quality before the law’ telah kita langgar. Apakah kata-kata La illa ha illallah termasuk kata-kata kotor?” cetus Muzammil.

“Kenapa mereka tidak dihukum? Mereka menodai NKRI,” sambungnya.

Untuk itu, secara tegas Muzammil meminta Kapolri untuk menegakkan supremasi hukum. Sebab, kata dia, Nurul Fahmi ditangkap seperti seorang teroris dan pengedar narkoba.

“Kami ingatkan Polri, DPR punya hal untuk melakukan pengawasan. Nurul Fahmi ditangkap malam-malam seperti pengedar atau teroris saja. Tolong untuk Jokowi mohon untuk ikut memantau kinerja Kapolri,” tegasnya.

Muzammil pun kemudian meminta anggota DPR lainnya untuk berdiri sebagai persetujuan bahwa lembaga legislatif itu bakal menegakkan supremasi hukum.

“Jangan sampai sejarah presiden Jokowi dinodai oleh penangkapan orang yang gunakan kata suci,” tandasnya.

Sebelumnya, Polisi menetapkan dan menahan Nurul Fahmi (28), sebagai tersangka pengibar bendera yang dimodifikasi dengan tulisan kalimat syahadat pada demo FPI dan ormas Islam, Senin (16/1).

 

Laporan: Nailin

Artikel ini ditulis oleh: