Jakarta, Aktual.com — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempertanyakan dasar tuduhan kerugian yang disebut penyidik Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi penjualan hak tagih (Cessie) BPPN.

Padahal, pihak Kejagung belum mengantongi secara resmi audit dari Badan Pemeriksa Keuangan atas penyidikan kasus tersebut.

Anggota Komisi III DPR RI Patrice Rio Capella menekankan penegak hukum harus memiliki dasar kuat atas kasus yang seharusnya bisa diungkap dari sekian tahun lalu.

“Memang yang jadi pertanyaan, sudah sekian puluh tahun kok sekarang baru digaungkan. Jadi pihak penegak hukum harus punya dasar yang kuat sehingga tidak menganggu situasi seperti situasi ekonomi hari ini,” ujar Patrice di DPR, Jakarta, Selasa (24/8).

Meskipun mengaku tak begitu paham dengan permasalahannya, Sekjen Partai Nasdem ini menilai aneh kasus tersebut. Pasalnya, Jaksa Agung tidak memiliki alasan kuat menyebut kerugian negara dan mencari-cari kesalahan sebelum ada bukti.

“Aneh juga sudah gonti ganti Jaksa Agung. Saya tidak tahu pasti duduk persoalannya benar atau tidak. Sepanjang JA tidak punya alasan yang kuat masih dicari-cari kerugiannya, nah itu kan berarti belum ada (berapa kerugian negara). Mau dicari dulu tapi ribut ya udah duluan,” cetusnya.

Menurutnya, hal tersebut jangan sampai memperparah kondisi negara saat ini, dimana ekonomi semakin melemah. Maka, tidak perlu melihat persoalan kebelakang, tetapi memikirkan permasalahan kedepan. Meski begitu, ia menekankan jika memang buktinya kuat maka penegak hukum boleh segera menindak.

“Saya rasa kita perlu melihat kedepan jangan lagi ngorak-ngorek kasus sekian puluh tahun. Situasi sekarang kita perlu suasana kebatinan tidak lagi mencari-cari kesalahan. Pikirkan aja kedepan jangan yang lalu-lalu, tapi kalau ada bukti kuat dan tinggal ambil tindakan ya silahkan jangan dicari-cari dulu,” ungkapnya.

Dirinya menyarankan, rekonsiliasi bisa dijadikan jalan tengah atas kasus yang sudah lama terjadi itu.

Artikel ini ditulis oleh: