Surabaya, Aktual.com-Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Anton Setiadji mengatakan pemerintah provinsi (Pemprov) Jatim segera menerbitkan Perda pelarangan organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), karena HTI itu tidak mengakui Pancasila.

“Soal HTI juga sudah terjadi dan sejak ada kejadian di Bondowoso juga sudah kami ingatkan agar ada payung hukum yang mencegah,” katanya dalam diskusi bertajuk “Peran Polri dalam Menangkal Radikalisme di Perguruan Tinggi”, di Twin Tower UINSA Surabaya, Rabu (7/9).

ia menjelaskan payung hukum yang dimaksud adalah regulasi berupa perda, bukan pergub, karena materinya merupakan kesepakatan bersama Forpimda.

“Itu (regulasi) sebenarnya sudah kami sampaikan ke pemerintah pusat, namun kami tidak perlu menunggu, karena itu kami minta Gubernur untuk segera menerbitkan peraturan daerah (perda) yang sudah disepakati tim bersama dari pemerintah, polda, kejaksaan (Tim Pencegahan Konflik Sosial). Kami ingin Jatim yang mengawali,” katanya.

Selain perda, langkah lain yang dilakukan Kapolda untuk menangkal radikalisme dengan melakukan pendekatan ke instansi perguruan tinggi, karena mahasiswa itu masih labil sehingga mudah terpengaruh, bahkan HTI diduga sudah menggaet jutaan mahasiswa.

“Tapi, kami bukan masuk kampus lho, melainkan kami bertemu Rektor UINSA dan beliau menyampaikan keinginan mengundang kami, bahkan Rektor UINSA juga meminta kami untuk nantinya memberikan kuliah umum di hadapan para mahasiswa,” kata orang nomer satu di Polda Jatim yang juga sempat meletakkan batu pertama Gedung FEBI UINSA itu.

Tidak hanya radikalisme, pihaknya juga meminta masyarakat untuk bekerja sama dalam menangkal narkoba dan pelecehan seksual yang melibatkan LGBT dengan memanfaatkan jaringan digital. “Hampir setiap hari selalu ada laporan pelecehan seksual yang masuk ke saya, seperti dari Mojokerto, Madiun, Jember, dan sebagainya,” katanya,

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara