Semarang, Aktual.com — Kejaksaan Negeri Pekalongan menghentikan proses penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana bantuan langsung program bedah (rehabilitasi) rumah tak layak huni, dari Kementerian Sosial di wilayah Kota Pekalongan tahun 2013 silam.

Kajari Pekalongan Pindo Kartikani menjelaskan, penghentian dugaan penyimpangan program bedah rumah di tiga kelurahan (waktu itu) yakni Kelurahan Baros, Kelurahan Landungsari (Pekalongan Timur) dan Kelurahan Kebulen (Pekalongan Barat) itu karena tak cukup bukti.

“Penyelidikan perkara ini sudah dilakukan sejak tahun lalu dan sudah kita selesaikan tahun ini. Penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana bantuan rehabilitasi rumah tak layak huni ini kita hentikan karena tidak cukup bukti,” kata Kajari didampingi Kasi Intel Budi Santoso, di ruang kerjanya saat ekspos kinerja Kejari Pekalongan di kantornya, ditulis Kamis (22/7).

Pihaknya sebelumnya telah melakukan pemeriksaan ke lapangan serta memeriksa para saksi termasuk para penerima manfaat. Ternyata dari penyelidikan yang dilakukan didapatkan hasil, pekerjaan rehab rumah tak layak huni tersebut sudah dilaksanakan semua.

Bahkan, ungkap dia, di beberapa tempat ada yang hasil pekerjaan rehab rumahnya melebihi dari jumlah bantuan yang diberikan. “Jadi, misalnya bantuan yang diberikan sebesar Rp 10 juta, tetapi biaya ang dikeluarkan ada yang mencapai Rp 15 juta, ada yang Rp 12 juta. Jadi ada gotong royong dari masyarakat sendiri,” ujar dia.

Kasus tersebut berawal dari adanya laporan dari Laskar Merah Putih Kota Pekalongan kepada penyidik pada 9 Januari 2014 silam. Saat itu, Ketua LMP Kota Pekalongan Zaenal Arifin bersama sejumlah anggotanya melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang, maupun penyimpangan dalam proses pencairan bantuan program bedah rumah dari Kemensos RI di Kota Pekalongan yang dilaksanakan melalui Dinsosnakertrans setempat.

“Saya melihat ada kejanggalan dalam pencairan bantuan tersebut. Maka, kami melaporkannya ke Kejaksaan,” ujar Zaenal saat itu.

Diungkapkan bahwa pencairan bantuan program bedah rumah dari Kemensos di Kota Pekalongan, perinciannya berupa pemugaran 50 unit rumah di Kelurahan Kebulen (Pekalongan Barat), 25 unit di Landungsari (Pekalongan Timur), dan 25 unit di Baros (Pekalongan Timur). Ditambah lagi dengan pembangunan sarana prasarana lingkungan di tiap kelurahan sasaran.

Tiap penerima manfaat, ungkap Zaenal, menerima dana Rp 10 juta untuk pembelian material bangunan. Total bantuan yang digelontorkan mencapai Rp 1 miliar untuk perbaikan rumah ditambah Rp 120 juta untuk prasarana lingkungan.

Disampaikan pula bahwa pencairan bantuan tersebut berdasar proposal dari Dinsosnakertrans ke Kemensos. Namun berdasar investigasi yang dilakukannya, imbuh Zaenal, pihaknya menemukan ada kejanggalan dalam proses dan tata cara pencairan bantuan ke penerima manfaat.

Menurutnya, pencairan dana bantuan sebesar Rp 10 juta untuk pembelian material bangunan dilakukan melalui rekening masing-masing Kelompok Swadaya Masyarakat (LSM) yang sudah dibentuk di tiap kelurahan sasaran.

Tetapi ternyata menurutnya banyak dari pengurus KSM yang tidak tahu dana yang sudah dicairkan itu. Mereka, para penerima manfaat, tahunya sudah dalam bentuk material bangunan untuk perbaikan rumah. Tetapi setelah dihitung, nilai material itu ada yang tidak sampai Rp 10 juta.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu