Jakarta, Aktual.com — Sebanyak 39 warga negara asing dari berbagai negara ditangkap petugas kanwil imigrasi Tanjung Perak Surabaya. Puluhan WNA tersebut ditangkap dari 22 perusahaan yang ada di beberapa kota-kabupaten, Surabaya, Gresik, Lamongan dan Tuban, Jawa Timur.

Mereka ditangkap karena diduga melakukan pelanggaran keimigrasian. Kakanwil imigrasi Tanjung Perak Surabaya Safar Muhamad Godam mengatakan, untuk saat ini ke 39 WNA tersebut diperiksa secara intensif untuk mengetahui indikasi kebenarannya.

“Mereka ini bekerja di perusahaan. Padahal visa imigrasinya bukan untuk bekerja. Kalau benar, yang terpaksa kita deportasi,” ujar dia di Surabaya, Jumat (23/10).

Penangkapan para imigran tersebut, dimulainya razia yang digelar pada tanggal 20 sampai 22 Oktober di perusahaan yang memperkejakan orang asing.

“Ada dari Cina, Philipina, India, Taiwan dan Korsel. Pelanggarannya, paling banyak melakukan kegiatan tidak sesuai ijin keimigrasian.”

Adapaun rincian dari para WNA tersebut diantaranya, 18 WNA asal Cina, 13 dari Philipina, enam dari India, satu dari Taiwan dan satu lagi dari Korsel. Mereka ditangkap karena sedang kedapataan melakukan kegiatan bekerja yang rata-rata sudah bekerja kurang lebih satu bulan.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Ahmad H. Budiawan
Editor: Wisnu