Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) berdalih bahwa penanganan kasus dugaan korupsi Bansos Sumut tak semudah oprasi tangkap tangan (OTT). Sehingga tak mudah menetapkan seseorang menjadi tersangka.

“Kasus bansos bukan seperti OTT, adanya yang menyerahkan ada menerima ada sadapan lalu tinggal disidangi,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khsusu (Jampidsus), Maruli Hutagalung, di Kejaksaan Agung Jakarta, Selasa (20/10).

Menurutnya, penanganan kasus Bansos sangat sulit. Pasalnya, kata dia, penyidik harus memeriksa para penerima dana Bansos tersebut satu persatu.

‎”Sangat berat menangani kasus bansos ini, medannya berat. Bansos itu kita harus datengi pemerima-penerima ini, ada di 31 kabupaten,” jelasnya.

‎Saat ini, kata Maruli, sudah ada 300 saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik untuk mengungkap kasus bansos secara terang.

“Penerimanya, ada lagi yang tidak ditemukan alamatnya, ada yang sudah mati (meninggal) , jadi berat tidak semudah yang kita bayangkan,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby