Jakarta, Aktual.com — Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Jumat (18/9) besok akan melimpahkan tahap dua tersangka dan barang bukti Bambang Widjojanto ke Kejaksaan Agung, dalam kasus mempengaruhi saksi memberikan keterangan palsu di persidangan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi.

Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengaku telah meminta penyidik Bareskrim melakukan pelimpahan tahap dua pada Bambang Widjojanto. Pasalnya berkas perkara Bambang sudah lama dinyatakan lengkap. “Memang yang berkasnya sudah lengkap (P21), saya minta segera ditahap-duakan ke Kejaksaan,” ujar Badrodin di Mabes Polri, Kamis (17/9).

Badrodin mengatakan, pelimpahan tahap dua ini harus segera dilakukan agar kasus mempengaruhi saksi memberikan keterangan palsu di sidang sengketa pilkada Kotawaringin Barat 2010 di MK segera disidangkan.

“Harus segera dilimpahkan ke Kejaksaan, nanti kalau tidak kasusnya gantung. Harus ada kepastian hukum jangan digantungkan. Jadi bisa lanjut ke penuntutan.”

Terpisah pengacara Bambang Widjojanto, Asfinawati membenarkan telah menerima surat pemanggilan kliennya datang ke Bareskrim untuk pelimpahan tahap dua, Jumat (18/9) besok.

“Iya, surat panggilannya untuk hari Jumat baru diterima hari ini. Kami akan rapatkan dulu bagaimana langkah selanjutnya,” kata Asfinawati ketika dihubungi, Rabu (16/9) kemarin.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu