Jakarta, Aktual.co — Menteri Dalam Negeri Tjahjo juga tidak mempermasalahkan adanya beberapa fraksi di DPRD DKI Jakarta yang mengajukan fatwa ke Mahkamah Agung terkait dengan legalitas pelantikan Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjadi gubernur definitif.
“Silakan itu kewenangan masing-masing fraksi tapi pegangan kami pelaksana tugas itu harus segera dilantik dulu, soal wakilnya siapa itu nanti,” ujar mantan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan itu, di Semarang, Selasa (11/11).
Dia menegaskan, pejabat pelaksana tugas di suatu instansi pemerintah harus segera dilantik menjadi pejabat definitif agar tidak mengganggu roda pemerintahan.
“Sebagai Mendagri, saya ingin jabatan pelaksana tugas itu tidak boleh terlalu lama karena akan sangat mengganggu jalannya pemerintahan dan ada undang-undang serta Perppu yang mengaturnya,”
Seperti diketahui, DPRD DKI Jakarta telah menerima surat tertanggal 28 Oktober 2014 dari Kemendagri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan terkait pembahasan mekanisme pemberhentian Basuki sebagai Wakil Gubernur guna mengisi kekosongan jabatan Gubernur DKI Jakarta.
Artikel ini ditulis oleh: