Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo (kanan) berdiskusi dengan Kapolri Jenderal Pol.Badrodin Haiti (kiri) sebelum Rapat Terbatas membahas terorisme dan deradikalisasi yang dipimpin Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla, di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/1). Dalam rapat tersebut Presiden menegaskan untuk melanjutkan program deradikalisasi terhadap narapidana dan mantan narapidana terorisme, kemudian diikuti upaya pemantauan, pendampingan setelah kembali ke masyarakat. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/ama/16

Jakarta, Aktual.com — Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mempertanyakan data dari Komnas HAM mengenai pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang dilakukan Polri. Namun, komisi tidak dapat memberikan data konkrit dugaan pelanggaran tersebut.

“Saya minta datanya, rinciannya apa, supaya polisi bisa memperbaiki, mana yang dianggap melanggar HAM, mana yang tidak,” ujar Badrodin di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (21/1).

“Tetapi memang belum ada data yang konkret. Yang disampaikan memang adalah dugaan pelanggaran HAM yang diadukan masyarakat, belum diverifikasi sebagian,” ujar dia.

Karena itu, rapat antara Polri dengan Komnas HAM pada Rabu (20/1) kemarin, berjalan cukup lama. Pihaknya, kata Badrodin, meminta agar pengaduan-pengaduan dari masyarakat itu diverifikasi terlebih dulu oleh Komnas HAM. Baru kemudian, datanya diberikan kepada Polri sebagai bahan evaluasi.

“Itu memerlukan data, sehingga kami bisa cek sejauh mana pelanggaran yang dilakukan dan upaya-upaya perbaikannya, itu yang dibicarakan tadi. Tadi kami diskusi cukup panjang terkait data itu,” ujar mantan Kabaharkam dan Wakapolri ini.

Komnas HAM sebelumnya menyebut mayoritas aduan pelanggaran hak asasi manusia yang diajukan berkaitan dengan kepolisian. Tidak hanya 2015, kepolisian menduduki peringkat atas sebagai teradu. Ini sudah terjadi selama lima tahun terakhir.

Dugaan pelanggaran HAM itu di antaranya mengenai keterlambatan penyidikan perkara, hingga penetapan tersangka. “Tadi diskusi banyak karena menurut kami itu bukan pelanggaran HAM, tapi itu kode etik. Kalau kode etik kan diselesaikan melalui sidang kode etik,” ujar Kapolri.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu