Mantan Menteri Perhubungan Freddy Numberi berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/3). Freddy Numberi diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus Tindak Pidana Korupsi pembangunan balai pendidikan dan pelatihan ilmu pelayaran Sorong tahap III pada Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut (PPSDML) Badan Pengembangan SDM di Kementerian Perhubungan TA 2011. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww/16.

Jakarta, Aktual.com — Mantan Menteri Perhubungan Freddy Numberi mengakui, telah memerintahkan melakukan lelang ulang proyek pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran di Sorong, Papua.

Perintah tersebut, ujar dia, dilakukan lantaran ada masalah dalam proses lelang tahap I. Padahal, dari lelang ulang itulah korupsi proyek tersebut terjadi.

“Waktu terjadi ‘dispute’ saya memang suruh tender ulang,” kata Freddy di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (15/3).

Freddy pun mengaku tidak mengetahui jika bawahannya ada ‘main’ dengan salah satu peserta lelang proyek Balai Diklat itu, yakni PT Hutama Karya.

Dia justru melemparkan sengkarut korupsi di Kemenhub itu kepada Bobby Reynold Mamahit, Kepala Badan Pengembangan SDM Perhubungan pada Kemenhub.

“Oh iya itu zaman saya. Tapi kan permasalahannya bukan langsung ke saya, tapi kan ada pak Bobby makanya konfirmasi saja.”

Korupsi proyek Balai Diklat Pelayarang di Sorong pada 2011 itu bermula saat terjadinya lelang ulang. KPA dalam proyek tersebut Bobby dan Djoko Pramono sudah memiliki kesepakatan dengan PT Hutama Karya, dalam hal ini GM PT Hutama Budi Rachmat Kurniawan.

Padahal sejatinya, lelang tahap I proyek tersebut dimenangkan oleh PT Waskita Karya. Namun, karena ada sanggah banding dari peserta lelang lainnya, PT Panca Duta Karya Abadi, lelang yang sudah mendapat PT Waskita sebagai pemenang justru dibatalkan.

Menurut Irawan, saat bersaksi dalam sidang Budi Rachmat, yang memiliki kewenangan untuk memutuskan apakah lelang proyek itu harus diulang atau tidak adalah Freddy selaku Menteri.

“Harusnya yang menjawab sanggahan itu Menteri. (Jawaban sanggahan) untuk lelang ulang,” ujar Irawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 12 November 2015.

Dan pada lelang tahap II, PT Hutama yang berhasil mendapatkan proyek Balai Diklat Pelayaran Sorong itu.

Diketahui, KPK telah menetapakan Bobby Reynold Mamahit dan Djoko Pramono sebagai tersangka kasus dugaan korups pembangunan Balai Diklat Pelayaran Sorong. Keduanya diduga telah melakukan pengaturan lelang dan mendapatkan sejumlah uang dari PT Hutama Karya.

Dalam surat dakwaan milik Budi Rachmat, Bobby telah diberikan uang lantaran membantu dalam pemenangan PT Hutama dalam lelang proyek tersebut sebesar Rp 480 juta, sedangkan Djoko senilai Rp 600 juta.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu