Jakarta, Aktual.com – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengajukan upaya hukum lanjutan yakni Banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Langkah ini merupakan bentuk respon atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor untuk Panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution.

Jaksa KPK tidak terima, Majelis hanya menjatuhkan hukuman pidana selama 5 tahun penjara kepada Edy. Padahal, Jaksa KPK menuntut agar Hakim mengganjar hukuman pidana kepada Edy selama 8 tahun penjara.

“Terkait putusan Edy Nasution, (Jaksa KPK) Banding,” tegas Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, ditulis Senin (19/12).

Menurut Febri, selain vonis yang dianggap rendah, sejumlah alasan juga menjadi pijakan KPK untuk mengajukan Banding. Sebabnya antara lain ialah sejumlah bukti yang dikembalikan ke Edy, lantaran Majelis menganggap tidak terbukti sebagai bagian dari tindak pidana.

Bukti-bukti yang dikembalikan ialah terkait uang 3.000 dolar Amerika Serikat dan 1.800 dolar Singapura, serta penerimaan uang Rp 1,5 miliar.

“Termasuk juga ada dakwaan senilai Rp 1,5 miliar yang masih belum diterima atau dikabulkan oleh hakim. Kami akan argumentasikan tentu di tingkat Banding,” jelasnya.

Febri pun menegaskan bahwa terkait uang ribuan dolar dan dugaan terkait pemberian uang Rp 1,5 miliar itu, diyakini Jaksa sebagai korupsi. Oleh karena itu, di tingkat banding nanti, akan dibuktikan bahwa putusan Majelis Pengadilan Tipikor keliru.

“Semoga di tingkat banding dengan argumentasi yang kuat, kita bisa membalikkan agar semua dakwaan itu bisa terbukti,” pungkasnya.

Edy sebelumnya divonis 5 tahun enam bulan penjara dan denda Rp 150 juta. Ia dinilai terbukti menerima suap secara bertahap dari Lippo Group, yang berkaitan dengan perkara hukum sejumlah perusahaan dibawah Lippo Group.

Dalam amar putusan, Majelis menilai dakwaan Jaksa KPK yang menyebut bahwa Edy menerima uang Rp 1,5 miliar dari Lippo Group untuk menggelar turnamen tenis Mahkamah Agung tidak terbukti. Hakim menilai, tidak ada bukti yang menunjukkan adanya pemberian uang Rp 1,5 miliar.

Tak hanya itu, hakim juga mengembalikan sejumlah barang bukti berupa uang dalam mata uang asing, kendaraan dan alat komunikasi yang diminta untuk dirampas oleh jaksa. Beberapa barang bukti yang dikembalikan kepada Edy di antaranya adalah uang 3.000 dolar AS, uang 1.800 dolar Singapura.[M Zhacky Kusumo]

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid