Jakarta, Aktual.com — Badan Narkotika Nasional menangkap enam anggota sindikat pengedar narkoba jaringan internasional dan mengamankan 11 kilogram sabu-sabu.

Dalam paparan di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut di Medan, Senin, Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol. Arman Depari menyebutkan enam tersangka tersebut adalah AG, AD, AM, RA, DI, dan AD yang merupakan warga Aceh.

Penangkapan enam pengedar narkoba jaringan internasional tersebut dimulai pada hari Sabtu (19/3) melalui kerja sama dengan bea cukai.

Dari penangkapan awal, BNN melakukan pengembangan dan berhasil dua pengedar lain di salah satu pusat perbelanjaan di Jalan Sisingamangaraja Medan.

“Dari keduanya, petugas mengamankan barang bukti berupa 11 kg sabu-sabu,” katanya.

Penangkapan terhadap tiga pengedar tersebut masih terus dikembangkan sehingga BNN berhasil menangkap dua tersangka lagi yang diduga sebagai pemesan narkoba.

Dalam penangkapan di salah satu hotel di Medan, BNN menemukan barang bukti narkoba jenis ekstasi sebanyak 4.000 butir.

Setelah itu, ditangkap satu lagi tersangka berinisial DI di jalanan. “DI yang ditangkap merupakan pengendali atau pengatur masuknya narkoba,” katanya.

Menurut Arman, dari pemeriksaan terhadap seluruh tersangka, aktivitas perdagangan gelap narkoba tersebut telah dijalankan sejak 2012.

Dalam sebulan, jaringan pengedar narkoba yang didatangkan dari Malaysia tersebut bisa memesan sabu-sabu sekitar 15–20 kg.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Nebby