Jakarta, Aktual.com — Direktur Utama PT Taspen (Persero) Iqbal Latanro mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan layanan baru yang ditujukan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif. Program tersebut yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) untuk PNS.

“Saat ini dalam proses finalisasi, produk Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian untuk PNS yang masih aktif,” kata Iqbal saat ditemui di Jakarta (26/7).

Ia menjelaskan, meski mirip seperti layanan BPJS Ketenagakerjaan, namun layanan milik Taspen ini diakuinya jauh lebih memberikan benefit.

“Kalau BPJS Ketenagakerjaan untuk swasta. Sebelumnya ada, cuma ini benefitnya lebih tinggi,” imbuhnya.

Dikatakannya, untuk menikmati layanan ini, PNS akan dikenakan potongan 0,24 persen dari gaji pokoknya. Nantinya, untuk peserta fasilitas Jaminan Kecelakaan Kerja akan mendapatkan kompensasi penghasilan hingga sembuh termasuk tanggungan biaya pengobatan pasca kecelakaan.

Sementara untuk peserta layanan Jaminan Kematian, nantinya Keluarga PNS juga akan menerima kompensasi berupa biaya pemakaman hingga beasiswa bagi keluarga almarhum.

“Program ini akan dilaunching Agustus ini. Sifatnya ‘no pay no claim’. Jadi kalau Pemda-nya tidak mengikutsertakan anggotanya, maka nggak dapat fasilitas ini. Tapi itu ada UU nya untuk Pemda mengikusertakan anggotanya,” tutup dia.

Artikel ini ditulis oleh: