Jakarta, Aktual.Com- Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Ginting menilai telegram yang berisikan arahan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian soal penggeledahan dan penyitaan berpotensi bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Jakarta, Senin (19/12/2016).

Lebih lanjut Miko mengatakan penggeledahan dan penyitaan adalah upaya paksa yang diatur dalam KUHAP dan Undang-Undang lain yang mengatur hukum acara pidana di luar KUHAP.

Dalam KUHAP kata dia disebutkan untuk penggeledahan dan penyitaan sama sekali tidak memerlukan izin dari Kapolri.

Sedangkan dalam UU KPK, kata Miko penyitaan oleh KPK dikecualikan dari ketentuan KUHAP. KPK dalam melaksanakan tugas penyidikannya dapat melakukan penyitaan tanpa memerlukan izin dari Ketua Pengadilan Negeri.

Miko mengatakan arahan ini dalam konteks tindak pidana korupsi juga berpeluang dijadikan alasan untuk tindakan menghalang-halangi penyidikan (obstruction of justice). Hal yang mana sudah diatur sebagai tindak pidana dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Seiring dengan meningkatnya kepercayaan publik, kata dia seharusnya langkah yang diambil yakni mendorong pembenahan positif di tubuh Polri.

Arahan tersebut kata dia berpotensi kontraproduktif dengan semangat itu.

Sebelumnya, terungkap telegram dari Kapolri dengan nomor KS/BP-211/XII/2016/DIVPROPAM tertanggal 14 Desember 2016 yang ditandatangani Kadivpropam Irjen Pol Idham Aziz ke seluruh jajaran Polri.

Telegram itu disebutkan setiap langkah hukum tehadap anggota Polri yang dilakukan penegak hukum lain harus seizin Kapolri.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs