Lombok Barat, Aktual.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Barat, menetapkan Teluk Lembar di Desa Cendi Manik, sebagai Kawasan Ekosistem Esensial Mangrove yang merupakan kawasan di luar daerah konservasi.

Penetapan Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) Mangrove itu, dilakukan oleh Penjabat sementara (Pjs) Bupati Lombok Barat H L Saswadi, bersama Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB Ari Subiantoro, di Dusun Bagek Kembar, Desa Cendi Manik, Sekotong, Lombok Barat, Selasa (27/3).

Saswadi mengaku sangat mendukung kawasan Teluk Lembar dijadikan sebagai KEE Mangrove. Pasalnya, keberadaan ekosistem mangrove di Lombok Barat, sangat penting untuk pelestarian lingkungan dan penunjang pariwisata.

“Kami berharap agar kawasan ini bisa bertambah lagi. Semoga dengan semakin meluasnya kawasan mangrove yang terlindungi menjadikan Lombok Barat semakin maju dan akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi masyarakat,” katanya.

KEE merupakan kawasan di luar kawasan konservasi yang secara ekologis atau secara fisik penting bagi konservasi keanekaragaman hayati dengan melindungi ekosistem, spesies, dan keanekaragaman genetik yang mencakup ekosistem alami maupun buatan.

Dengan ditetapkannya Teluk Lembar sebagai KEE Mangrove, menjadikan kawasan tersebut sebagai KEE Mangrove pertama di NTB. Dengan begitu KEE ini diharapkan menjadi contoh pengelolaan konservasi mangrove di daerah lain.

Sebelumnya, pada 2017, Pemkab Lombok Barat telah menetapkan pembentukan Forum Pelestari Mangrove. Anggotanya terdiri dari instasi pemerintah, swasta, organisasi masyarakat yang peduli terhadap kelestarian mangrove terutama di Lombok Barat.

Kepala BKSDA NTB Ari Subiantoro, berharap agar semua pihak, termasuk Pemkab Lombok Barat dan unsur swasta serta masyarakat umum dapat berperan melestarikan dan menjaga KEE Mangrove yang memiliki luas sekitar 86,46 hektare tersebut.

“Mangrove sebagai kesatuan ekosistem yang sangat penting bagi penahan abrasi, menjaga kualitas air, area pemijahan ikan, area pembesaran ikan dan penahan erosi,” katanya.

Sementara itu, Direktur Bina Pengelolaan Ekosistem Esensial yang diwakili oleh Kasubdit Lahan Basah Margo Utomo menjelaskan, KEE merupakan ekosistem esensial yang ditetapkan sebagai kawasan yang dilindungi dan dikelola berdasarkan prinsip konservasi yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif provinsi/kabupaten/kota.

Menurut dia, pengelolaan ekosistem esensial tidak menjadi tanggung jawab satu sektor saja, tapi harus melibatkan para pihak terkait, antara lain pemerintah daerah, lintas kementerian, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi dan sektor swasta.

“Mari kita jaga dan lestarikan lahan basah khususnya ekosistem mangrove agar peran dan manfaatnya terutama sebagai keanekaragaman hayati, sumber mata pencaharian dan pencegah bencana dapat terus kita rasakan hingga anak cucu kita kelak,” ujarnya.

Penetapan KEE Mangrove bersamaan dengan penanaman ratusan batang bibit mangrove di Teluk Lembar tersebut diinisiasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Barat, dan BKSDA NTB. Kegiatan tersebut dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun ke-60 Kabupaten Lombok Barat.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: