Jubir KPK Febri Diansyah saat konferensi pers tentang OTT di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8). KPK mengamankan barang bukti berupa bukti transferan dan buku tabungan serta  menetapkan dua orang tersangka yaitu panitera pengganti PN Jakarta Selatan Tarmizi dan pengacara bernama Akhmad dan mengamankan uang senilai Rp.425 juta terkait kasus suap untuk pengurusan perkara suatu perusahaan yaitu PT ADI (Aquamarine Divindo Inspection). AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berkoordinasi dengan tim pemburu aset guna menelusuri aset-aset PT Duta Graha Indah yang berganti nama menjadi PT Nusa Kontruksi Enjiniring, Tbk.

Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat ini tim sedang melakukan pelacakan terhadap aset-aset perushaaan berkode saham DGIK tersebut. Dengan demikian, kemungkinan akan dilakukan penyitaan oleh tim penyidik apabila aset-aset tersebut terindikasi didapat dari hasil korupsi.

“Jadi begitu penyidikan dilakukan, penyidik KPK memiliki kewenangan melakukan penyitaan,” kata Febri kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (12/10).

“Nah, untuk melakukan penyitaan ada koordinasi dengan tim pelacakan aset. Pelacakan aset-aset ini kemudian mencari aset mana yang berkaitan dengan tindak pidana,” sambung dia.

Meski begitu, penyitaan sambung Febri juga tergantung hasil pemeriksaan yang dilakukan. Yang jelas, KPK telah menjerat beberapa pejabat PT DGI dan perusahaanya. “Kami sudah proses ada pejabat DGI dan korporasinya. Itu kami proses saat ini,” terang Febri. ‎

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid