Jakarta, Aktual.co — Penyidik Bareskrim Polri bakal menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang tersangka Alex Usman, terkait proyek pengadaan uniterruptible power supply di sejumlah sekolah di DKI Jakarta tahun anggaran 2014.
Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso memastikan, pihaknya akan menelusuri hasil pencucian uang tersangka Alex. Sebab, yang bersangkutan sudah memiliki uang ‘haram’ hasil korupsi tersebut.
“Korupsi itu selalu ada hubungan dengan tindak pidana pencucian uang, sebab hasil korupsi bisa saja buat beli rumah, mobil dan tanah. Itu kan bisa saja terjadi berkaitan dengan tindak pidana korupsi,” kata Budi Waseso saat ditemui di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jumat (5/6).
Jenderal bintang tiga itu mengatakan aset Alex Usman terkait dengan pidana pencucian uang hasil korupsi UPS telah disita dan sedang ditelisik. “Sekarang aset pelaku korupsi ini kita sita dulu untuk ditelisik,” kata pria yang akrab disapa Buwas ini.
Ketika disinggung apakah perusahaan yang dimliki Alex terindikasi pencucian uang, Kabareskrim mengatakan penyidik saat ini juga telah menelusuri aset beberapa perusahaan yang dimiliki Alex untuk mencari unsur dugaan pidana pencucian uang.
“Artinya semua dugaan yang memungkinkan menjadi tersangka Kita telisik semua kekayaannya,” jelas Buwas.
Bahkan, sejumlah karyawan Harian Terbit, salah satu perusahaan yang dimiliki Alex Usman melapor ke Dewan Pers. Pelaporan itu menuding pihak manjemen telah melakukan pemecatan secara sepihak dan tidak sesuai dengan Undang-undang ketanagakerjaan.
Sementara itu dalih perusahaan, PHK dilakukan untuk efisensi karena perusahaan tersebut tengah mengalami defisit keuangan. Sejauh ini penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam kasus UPS tersebut yaitu Alex Usman dan Zainal Soleman.
Selain itu penyidik juga telah memerika beberapa saksi dari unsur DPRD DKI dan distributor serta menyita barang bukti dari hasil penggeledahan di sejumlah tempat.
Zainal ditetapkan tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan 24 paket UPS di SMAN/SMKN pada Suku DInas Pendidikan DKI Jakarta Pusat dengan nilai proyek Rp120 miliar.
Sementara Alex ditetapkan tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan 25 paket UPS di 25 SMAN/SMKN pada Suku Dinas Pendidikan DKI Jakarta Barat dengan nilai proyek 125 miliar.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No.20/2001 tetnang perubahan atas UU RI No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana axKorupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini ditulis oleh:
Editor: Wisnu