Dalam laporannya, Komnas HAM juga telah memberikan dua rekomendasi untuk KPK dalam  penyelesaian kasus penyerangan Novel. Pertama, Komnas HAM merekomendasikan KPK untuk membuat langkah hukum.

Sebab, patut diduga penyerangan terhadap Novel merupakan upaya dalam menghalangi  jalannya proses peradilan atau obstruction of justice oleh pihak-pihak yang sedang disidik  oleh Novel. Untuk langkah hukum tersebut, kata dia, bisa dimulai dengan dibentuknya tim gabungan untuk memulai mengumpulkan bukti permulaan. “Kalau sudah ada bukti awal  yang memadai bisa langsung dikeluarkan surat penindakan,” ujarnya.

KPK, kata Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar melanjutkan seperti tidak  membela staf terbaiknya. KPK seharunys bisa menerapkan sangkaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam perkara yang sedang  ditangani Novel.

“Seharusnya KPK menggunakan kewenangannya tentang obstruction of justice, tetapi tidak dilakukan,” kata Haris di Kantor Lokataru, Rawamangun, Jakarta Pusat, Senin (24/12/2018).

Jika sampai batas waktu tertentu KPK tidak melakukan upaya yang tegas dan nyata untuk  menangani kasus Novel Baswedan, menurut dia, kelima pimpinan KPK adalah kolaborator  penyerangan Novel. “Saya duga mereka takut atau tersandera dengan kepentingan mereka  sendiri dengan kalangan tertentu,” ujar Haris.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan KPK akan  menindaklanjuti laporan akhir dari Komnas HAM. Sebab, kata dia, akan menjadi titik terang  untuk menemukan pelaku penyerangan Novel.

“Tentu kami akan menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM untuk membuat langkah  hukum dengan mengusut obstruction of justice,” kata wakil ketua KPK Saut Situmorang saat  ditemui di kantornya, Jumat (21/12/2018).

Soal dugaan perintangan penyidikan, kata Saut, perlu diketahui kasus yang dihalangi dengan  melihat kembali perkara yang sedang ditangani oleh Novel. “Dicari dulu kasus yang saya  tangani sampai saya ditimpuki,” ujarnya.

Lebih dari setahun kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan terjadi. Namun sampai  saat ini pelakunya belum ditemukan. Novel disiram dengan air keras seusai salat subuh di  masjid dekat rumahnya pada April 2017. Akibat penyerangan itu, mata Novel rusak. Mata  kirinya harus diimplan.

KPK, lanjut Saut, tentu akan kembali memeriksa berkas-berkas kasus yang sedang ditangani  oleh Novel saat itu. “Misalnya saya ditimpukin, nah saya saat itu lagi kerja dalam kasus, jadi  dicari dulu kasus yang saya tanganin sampai saya ditimpukin,” ujarnya.

Saut mengatakan KPK akan menindaklanjuti laporan akhir dari Komnas HAM tersebut.  Sebab, kata dia, akan menjadi titik bagi untuk menemukan pelaku penyerangan Novel.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby