Sejumlah mantan pimpinan KPK mendorong pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengungkapkan pelaku kasus penyerangan penyidik senior KPK Novel Baswedan. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Masih ingat betul dalam ingatan, baik itu dari rekam jejak digital  maupun cetak, Presiden Joko Widodo seolah “lepas tangan” dalam penanganan kekerasan  yang dialami oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Atas  kekerasan yang dialami itu, mata kiri Novel cacat akibat disiram air keras oleh pelaku, yang  sampai saat ini juga belum dijerat.

“Ya, masa dikit-dikit saya ambil alih. Dikit-dikit saya ambil alih. Tidak seperti itu, kan. Ada institusi yang bertanggung jawab di situ,” kata Jokowi ketika diwawancarai, Senin  (22/10/2018).

Itulah kalimat Jokowi ketika dimintai komentarnya selaku Kepala Negara terkait kasus yang  menimpa penyidik KPK. Meski sudah mengintruksikan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, tetapi apa yang diintruksikan seolah ada “pengamanan” terhadap pengungkapan kasus itu.

Novel Baswedan disiram air keras oleh dua orang tak dikenal pada 11 April 2017 lalu. Hari ini tepat pada hari ke 619 penyerangan Novel. Komnas HAM pun mengeluarkan laporan terkait serangan kepada Novel Baswedan.

Dalam temuannya itu, Komnas HAM menyebutkan bahwa teror air keras terhadap Novel  Baswedan dilakukan secara terencana dan sistematis. Ada pihak yang diduga sebagai  perencana, pengintai, hingga pelaku. Bahkan Komnas HAM dalam temunnya itu  menyebutkan bahwa tindakan tersebut diduga melibatkan pihak-pihak yang berperan  sebagai perencana, pengintai dan pelaku kekerasan.

Terlebih, Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga mengatakan tim dari Komnas HAM  telah menemukan bukti permulaan yang cukup atas pelanggaran sejumlah hak dalam kasus Novel. Hak yang dilanggar antara lain hak atas rasa aman, hak untuk diperlakukan sama di muka hukum, dan hak atas perlindungan HAM.

“Dalam peristiwa kekerasan yang dialami Novel Baswedan, terdapat bukti permulaan cukup, diduga terjadi pelanggaran hak atas rasa aman, hak untuk diperlakukan sama di muka  hukum, dan hak atas perlindungan HAM dan kebebasan dasar tanpa diskriminasi  sebagaimana dijamin dalam konstitusi dan undang-undang,” kata Sandrayati Moniaga di  kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (21/12/2018).

Komnas HAM, lanjutnya, lewat Tim Pemantauan Proses Hukum kasus Novel Baswedan telah menyerahkan laporan akhir tim kepada Polri dan KPK. Berdasarkan pemantauan yang dilakukan oleh tim, Komnas HAM menyatakan kinerja tim Polda Metro Jaya dalam  mengungkap kasus ini terlalu lama, hingga setelah lebih dari setahun belum ada juga pelaku yang ditangkap.

“Sampai saat ini, kejahatan yang dialami belum terungkap, belum ada satu pun pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka. Komnas HAM menyimpulkan bahwa tim Polda bekerja terlalu lama. Lamanya proses pengungkapan diduga akibat dari kompleksitas permasalahan. Namun timbul pertanyaan apakah telah terjadi abuse of process,” ujar Sandrayati.

Dalam laporan itu juga, tim dari Komnas HAM juga menyertakan semua catatan keterangan yang diperoleh dari berbagai saksi. Termasuk soal jenderal yang pernah disebut oleh Novel.

“Semua pihak yang kami temukan dalam fakta-fakta ini sudah kami cantumkan dalam  laporan dan sudah kami laporkan ke Wakapolri. Semua pihak yang disebutkan oleh publik, oleh pengadu, oleh siapa pun pada tim ini, kami catat, kami klarifikasi dan itu tercatat di dalam laporan dan kami berikan kepada Wakapolri,” tutur Komisioner Komnas HAM lainnya Choirul Anam.

Dengan lamanya pengungkapan kasus itu, Komnas HAM menilai kerja tim dari Kepolisian  Daerah Metro Jaya dalam pengusutan kasus itu lambat. Apalagi, sejak 11 April 2017 hingga saat ini, polisi tak juga berhasil mengungkap pelaku penyerangan Novel.

“Komnas HAM menyimpulkan bahwa tim Polda bekerja terlalu lama,” ucap Sandrayati  melanjutkan.

Karena itu, Komnas HAM mendesak Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian untuk  membentuk tim gabungan pengungkap fakta peristiwa dan pelaku penyiraman air keras  kepada Novel.

“Tim gabungan terdiri dari Polri, KPK, tokoh masyarakat, pakar, dan pihak lain  yang dibutuhkan,” kata Sandrayati.

Selain itu, Komnas HAM juga meminta KPK melakukan langkah-langkah hukum atas insiden  tersebut, dan juga mengembangkan sistem keamanan bagi seluruh jajaran KPK.

“Kepada Presiden Joko Widodo, awasi pelaksanaan terbentuknya tim gabungan oleh Kapolri,” ucap  Sandrayati.

Tetapi apa mau dikata, pengungkapan kasus Novel oleh polisi tak mau disebut lambat. Polisi  membantah pengusutan kasus Novel Baswedan lambat. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan cepat tidaknya pengusutan kasus tergantung fakta di lapangan.

“Penanganan kasus itu tergantung dari hasil di lapangan,” ujar Argo di kantornya pada  Jumat (21/12/2018).

Dia mengklaim, hingga saat ini tim penyidik masih terus bekerja dengan metode deduktif  dan induktif. Ia pun membandingkan kasus Novel dengan kasus-kasus lain yang belum  terungkap. Seperti ada bom molotov di Kedutaan Myanmar, klaim dia, juga sampai sekarang  belum terungkap.

“Beberapa kasus pembunuhan juga belum terungkap,” kata dia.

Kilas Balik

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby