Jakarta, Aktual.com — Pemerintah resmi merlarang kegiatan dan aktifitas organisasi kemasyarakatan gerakan fajar nusantara (Gafatar), karena dianggap mengajarkan pemahaman yang sesat kepada masyarakat. Larangan tersebut berdasarkan Surat Keputusan bersama (SKB) Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan pelarangan kegiatan Gafatar ini merupakan hasil rapat yang dilakukan oleh tim Pakem pusat. Keputusan diambil dengan meminta masukan dari seluruh unsur terkait seperti pimpinan tokoh lintas agama, Keresmimenterian Dalam Negeri, Polri, TNI, Kementerian Agama, TNI, Kejaksaan dan MUI.

“‎Menurut fatwa MUI menyatakan bahwa ajaran Gafatar sesat dan menyesatkan, kalau dibiarkan bisa berpotensi bukan hanya menimbulkan keresahan di masyarakat tapi juga permasalahan lebih besar, yakni SARA,” kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (25/3).

Dengan adanya keputusan tersebut, ia berharap agar semua pihak baik pengurus Gafatar, mantan pengurus Gafatar, anggota atau pengikut Gafatar serta masyarakat lainnya dapat memahami demi menjaga ketentraman umat beragama dalam menjalankan ajaran syariahnya masing-masing.

Menurut Prasetyo, alasan organisasi ini dikatakan sesat karena setelah dipelajari dan didalami, Gafatar adalah ajaran yang pernah dilarang oleh Jaksa Agung pada tahun 2007 silam, yakni Al-qiyadah al-Islamiyah. Maka dari itu, agar semua pihak Gafatar harap memahami keputusan tersebut.

“Bagi para mantan pengikut diharap dapat memahami, menyadari, mematuhi putusan jaksa agung untuk tidak menyebarkan ajaran mereka yang menyesatkan ini. Harapan kita agar tidak terjadi perpecahan dan keresahan masyarakat dapat dihindari,” tutup Prasetyo.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan