Jakarta, Aktual.com — Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, memvonis penjara seumur hidup terhadap tiga warga negara Taiwan terkait upaya penyelundupan narkotika dengan cara dililit. Ketiga terdakwa terbukti membawa narkotika dan melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika golongan I.

“Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dengan putusan pidana kurungan penjara seumur hidup yang akan dijalaninya dalam tahanan,” kata ketua majelis hakim Indri di Tangerang, Senin (29/6).

Indri mengatakan, ketiga terdakwa telah terbukti secara sah membawa narkotika dan sangat bertentangan dengan upaya Pemerintah dalam memberantas narkoba. Adapun ketiga warga negara Taiwan tersebut yakni Wan An Kang, Chen Jaa Wei dan Lo Chih Chen.

Ketiganya membawa narkotika jenis sabu seberat dua kilogram lebih yang dibawanya dengan cara ditempel pada perutnya. Selain itu, ketiga terdakwa pun dikenakan denda sebesar Rp1 miliar.

Usai mendengarkan putusan hakim, ketiga terdakwa yang didampingi penerjemah Lili Kurniasih dan kuasa hukum Faqihudin akan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Hal senada pun disampaikan jaksa penuntut umum Kejari Tangerang Agus yang menyatakan pikir-pikir dalam menyikapi putusan hakim tersebut. Usai persidangan, ketiga terdakwa hanya menutupi wajah dari kamera wartawan tanpa memberikan komentar apapun.

Untuk diketahui, ketiganya terdakwa tertangkap petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta pada tanggal 7 Oktober 2014 di Terminal 2D.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu