TUNTUTAN HANDANG SOEKARNO

Jakarta, Aktual.com – Handang Soekarno selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, lantaran menerima suap dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair.

Atas keputusan itu, Handang diganjar hukuman pidana selama 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan kurungan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Handang Soekarno terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakart Franky Tambuwun saat membacakan amar putusan untuk Handang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/7).

Handang terbukti menerima suap sebesar 148.500 dolar Amerika Serikat atau senilai Rp 1,9 miliar. Suap tersebut diberikan agar Handang membantu penyelesaian permasalahan pajak PT EK Prima, antara lain ihwal pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi, dan surat tagihan pajak dan pertambahan nilai atau STP PPN.

Kemudian, soal penolakan pengajuan tax amnesty, pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak dan pemeriksaan bukti permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing atau KPP PMA Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.

Dia terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

[M Zhacky Kusumo]

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu