Semarang, Aktual.co — Satreskrim Polrestabes Semarang membongkar praktik percetakan yang memproduksi ribuan buku palsu. Penggrebekan dilakukan  di rumah milik tersangka bernama Romy Heriyanto (39), di kampung Karanganyar RT 07 RW 12, Muktiharjo kidul, Pedurungan Semarang, Jumat (28/11) lalu.
Tersangka nekat melakukan praktik pemalsuan selama lima tahun karena tergiur untung yang lebih banyak.
“Dulunya percetakan biasa, lalu berubah  mencetak buku palsu karena untungnya lebih banyak,” kata Romy, saat digelandang ke Mapolrestabes Semarang, Senin (1/12).
Sebagai contoh, buku asli tentang ilmu kesehatan yang beredar dipasaran dengan harga Rp500 ribu. Dengan tangan Romy buku tersebut dapat dipalsukan dan dijual seharga Rp30 ribu. Karena harga yang lebih murah, tentu saja hal tersebut berbanding lurus dengan jumlah pembeli bukunya yang bertambah.
“Pelanggan saya pemilik toko di Jakarta, yogyakarta, dan beberapa daerah di Jawa Tengah,” imbuh lulusan sarjana komputer tersebut.
Beberapa jenis buku pelajaran dari tingkat SD hingga perguruan tinggi dipalsukan, dan mencapai omset hingga Rp4 juta rupiah per bulan.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono mengatakan, tersangaka melakukan praktik pemalsuan tersebut dirumahnya dan dibantu oleh dua orang karyawan. 
“Tersangka sudah lima tahun mencetak buku palsu, sejak tahun 2009. Modusnya dengan membeli satu buku asli sebagai master yang kemudian diperbanyak, ” ujar Djihartono.
Barang bukti berupa mesin fotocopy merk Minolta , satu set komputer dengan printer dan scanner , satu alat potong kertas, dua mesin cetak merek Toko Serie 820/810, 100 plat besi untuk master, dan 1.601 buku hasil cetakan berbagai judul berhasil diamankan dari tangan pelaku.
Pelaku dijerat Pasal 72 ayat 2 jo pasal 1 butir ke 6 UU no 9 tahun 2002 tentang hak cipta dengan ancaman penjara 5 tahun, dan denda paling banyak 500 juta rupiah.

Artikel ini ditulis oleh: