Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjend. Pol. Aris Budiman memberikan keterangan di depan Pansus Hak Angket KPK di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (29/8). Aris Budiman memenuhi panggilan Pansus KPK di DPR untuk menjelaskan tuduhan melalui medsos maupun media massa yang mengatakan bahwa yang bersangkutan menerima suap. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan ganjaran kepada Direktur Penyidikan Aris Budiman atas pernyataan tentang adanya keganjalan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi e-KTP dengan pemeriksaan internal. Aris pun terancam diberi sanksi atas tindakannya tersebut.

“Sudah diputuskan akan dilakukan proses pemeriksaan internal oleh direktorat PI jadi beberapa hal akan diklarifikasi lebih lanjut dan kronologisnya akan kita lihat,” ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/4).

Bahkan KPK akan menggabungkan kasus Jenderal Bintang Satu di institusi Kepolisian ini dengan kehadiran Aris ke Panitia Angket DPR beberapa waktu yang lalu.

“Proses pemeriksaan sebelumnya terkait kehadiran di panitia angket beberapa bulan yang lalu pimpinan sudah mengambil keputusan dugaan pelanggaran yang dilakukan nanti akan disampaikan hasilnya secara lengkap pada publik oleh pimpinan nanti akan menyusul kita sampaikan,” kata Febri.

Sebelumnya, Aris Budiman membeberkan sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus e-KTP di KPK. Aris menyatakan jika kasus yang merugikan negara Rp2,6 triliun tersebut sempat akan dilokalisir hanya pada pelaksanaan proyek, atau tidak menyentuh pada proses perencanaan proyek e-KTP seperti saat ini atau saat ia telah masuk ke KPK.

Selain itu Aris pun mengungkapkan kalau kasus e-KTP sempat ‘dipeti-eskan’ selama dua tahun sebelum akhirnya dia masuk dan menjabat Direktur Penyidikan KPK.

Sementara itu, Febri sendiri membantah keterangan Aris tersebut. Tanpa adanya proses penyelidikan terkait pernyataan Aris itu, Febri berani menjamin kalau pengungkapan kasus e-KTP telah sesuai dengan koridor hukum.

“Maka kami tegaskan seluruh proses penanganan ektp dilakukan secara pruden, secara sangat hati-hati dan itu sudah diuji melalui mekanisme di pengadilan berulang kali,” kata dia.

Selain itu ia pun meminta pernyataan Aris tersebut tidak digiring menjadi sebuah opini yang dinilainya akan meruksan penanganan kasus e-KTP.

“Selain itu kami juga tegaskan agar pernyataan-pernyataan tersebut atau informasi-informasi yang berkembang tidak kemudian merugikan dan mengancam penanganan kasus e-KTP elektronik karena penanganan kasus e-KTP sedang berjalan sekarang ini,” kata Febri

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby