Jakarta, Aktual.com — Berkas perkara dan barang bukti komedian Betawi Mandra Naih alias Mandra sudah dilimpahkan dari tim jaksa penyidik ke tim jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

Artis yang beken dalam sinetron ‘si doel anak sekolahan’ itu akan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Hermanto membenarkan hal tersebut. Saat ini, kata dia, pihaknya tengah menyiapkan rencana dakwaan dan segera dilimpahkan ke Pemgadian Tipikor Jakarta untuk disidangkan.

“Benar, hari ini kita sudah terima berkas perkara tersangka MN dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan barang bukti perkara siap siar TVRI, 2012. Segera kita akan buat rencana dakwaan (Rendak) dan limpah ke pengadilan,” kata Hermanto saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin (29/6).

Bersama Mandra, Kejagung juga melimpahkan berkas perkara dan barang bukti (tahap kedua) atas nama Iwan Chermawan (Direktur PT Art Image) dan Yulkasmir selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan pejabat teras di TVRI.

Hermanto melanjutnya terhadap tersangka, yang juga Dirut PT Viandra Production bersama dua tersangka lagi telah dilakukan penahanan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.

“Mereka akan ditahan sampai berkas perkara tiga tersangka dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta, sebab saat berkas perkara diterima, maka kewajiban pindah ke pengadilan,” jelasnya.

Sedangkan satu berkas perkara lagi proyek siap siar TVRI senilai Rp47,8 Miliar dan diduga merugikan negara Rp3,6 miliar, atas nama Irwan Hendarmin sebagai Direktur Program dan Bidang TVRI masih dalam tahap pemberkasan. Dia ditetapkan sebagai tersangka, 7 April terpisah dengan tiga tersangka lainnya.

Sementara satu petinggi TVRI lainnya, yang diduga terima gratifikasi, dalam rekonstruksi kasus di SCBD dan halaman parkir TVRI, Eddy Mahmudi Effendi (Direktur Keuangan) tinggal menunggu waktu untuk ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby