Terlapor kasus dugaan pengeditan video Ahok, Buni Yani (tengah), didampingi kuasa hukumnya saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri di Jakarta, Kamis (10/11/2016). Buni Yani dipanggil sebagai saksi terkait dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan gubernur non-aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.

Jakarta, Aktual.com – Polda Metro Jaya melalui jajaran Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus telah melimpahkan berkas perkara kasus pencemaran nama baik dan penghasutan dengan tersangka Buni Yani.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Wahyu Hadiningrat, mengatakan berkas perkara milik Buni Yani tersebut telah dilimpahkan ke kejaksaan pada Selasa (6/12) kemarin.

“Berkas sudah dilimpahkan. Baru tahap satu,” ujar Wahyu, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/12).

Saat ini, berkas perkara itu sedang diteliti oleh pihak kejaksaan. Penyidik masih menunggu apakah berkas tersebut dinyatakan lengkap atau dikembalikan untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa peneliti.

“Kami tunggu, masih diteliti oleh JPU. Baru kemarin kami limpahkan,” kata Wahyu.

Buni Yani alias BY, adalah pengunggah video dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama, Polisi mempermasalahkan upaya BY menuliskan kalimat di media sosial Facebook pada 6 Oktober 2016.

(Fadlan Syam Butho)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid