Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar

Jakarta, Aktual.com – Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga menilai pemanggilan beberapa tokoh koalisi tersebut oleh kepolisian terkait kasus pernyataan bohong (hoaks) Ratna Sarumpaet, merupakan bentuk politik tidak sehat.

Hal itu dikatakan Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak, terkait langkah Kepolisian yang memanggil Said Iqbal dan Amien Rais pada Selasa (9/10) dan Rabu (10/10).

“Kami pahami panggilan itu sebagai upaya politik yang tidak sehat di tengah kontestasi Pemilu Presiden (Pilpres) seperti ini,” kata Dahnil di Jakarta, Senin (8/10).

Dia mengatakan seharusnya kasus dugaan pernyataan bohong yang disampaikan Ratna itu telah selesai ketika yang bersangkutan mengakuinya, lalu diproses secara hukum.

Namun menurut dia, beberapa tokoh yang menjadi korban kebohongan itu justru ada kecenderungan dikriminalisasi. “Tadi Koalisi Indonesia Adil dan Makmur sudah membahas secara rinci terkait pemanggilan beberapa tokoh di Koalisi Indonesia Adil dan Makmur terkait kebohongan yang dilakukan Ratna Sarumpaet,” katanya.

Menurut dia, terkait dengan panggilan itu, seluruh anggota koalisi Prabowo-Sandiaga menghargai secara hukum dan pihaknya dengan senang gembira akan memenuhi seluruh panggilan hukum itu.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Amien pada Jumat (5/10) namun Amien tidak memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Amien dipanggil Polri sebagai saksi untuk Ratna Sarumpaet yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kabar hoaks terkait penganiayaan.

Penyidik Polda Metro Jaya akan menjadwalkan pemanggilan ulang Amien Rais pada Rabu (10/10).

Surat panggilan itu bernomor S.Pgl/9182/X/2018/Ditreskrimum.

Dalam surat tersebut, tertulis bahwa pemanggilan Amien Rais, sebagai saksi terkait tindak pidana menyampaikan berita bohong yang dilakukan Ratna.

“Dalam peristiwa terjadinya tindak pidana menyampaikan berita bohong di social media sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, yang terjadi pada 2 Oktober 2018 di Jakarta,” demikian tertulis dalam surat panggilan itu.

Surat panggilan tersebut didasari Pasal 7 ayat 1 huruf g, Pasal 11, Pasal 112 ayat 1 dan 2, serta Pasal 113 KUHP. Kemudian UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, Laporan Polisi Nomor LP/891/X/2018/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 2 Oktober 2018 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/4284/X/2018/Ditreskrimum tertanggal 2 Oktober 2018.

Artikel ini ditulis oleh: