Dia menegaskan, selama berada di Medan, Gatot tidak dibiarkan sendiri. Gatot, kata dia, dikawal langsung oleh jaksa eksekutor KPK yakni Leo Manalu.

Gatot divonis empat tahun penjara di PN Medan pada Maret 2017. Hakim memandang Gatot terbukti telah menyuap sejumlah anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 senilai Rp 61,8 miliar.

[Fadlan Syiam Butho]

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu