Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II RJ Lino (kedua kanan) didampingi Komisaris Utama PT Pelindo II Tumpak H. Panggabean (kanan) menjawab pertanyaan anggota Pansus saat rapat bersama di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/12). RJ Lino dipanggil untuk memberikan keterangan mengenai dugaan pelanggaran yang terjadi di Pelindo II terkait perpanjangan konsesi Jakarta Internasional Container Terminal (JICT). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/nz/15.

Jakarta, Aktual.com — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim mengaku tak mempersoalkan penetapan tersangka Dirut Pelindo II RJ Lino oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terlebih, kasus yang ditangani Bareskrim tetap jalan terus.

Pasalnya, perkara yang ditangani di KPK berbeda dengan kasus di Mabes Polri. “Tidak ada masalah. Kita tetap jalan terus. Kan di Mabes Polri yang ditangani kasus mobile crane 2014 sedangkan di KPK kasus pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010,” kata Wadir Pidsus Kombes Agung Setya di Mabes Polri Jumat (18/12).

Menurut Agung, Kabareskrim Komjen Anang Iskandar sebelumnya telah bertemu dengan pimpinan KPK untuk berkoordinasi terkait penanganan kasus di Pelindo II yang beda obyek penanganannya itu.

“Kemarin Pak Kabareskrim juga sempat bertemu dengan KPK soal ini. Nantipun, kalau misalnya, Lino ditahan KPK kita bisa periksa sambil di bon. Jadi tak masalah. Kini kita menunggu perhitungan kerugian negara dari BPK dalam kasus ini,” ujar dia.

Anang memang diketahui pernah ke KPK pada 5 November lalu. Saat itu Anang mengatakan kedatangannya dalam rangka koordinasi dan sinergitas penyidikan yang dilakukan Bareskrim dengan KPK khusus dalam penanganan kasus Pelindo II. Anang saat itu kepada media menjelaskan Bareskrim dan KPK saling bertukar informasi terkait proses penanganan kasus dugaan korupsi di Pelindo II.

Diketahui, Bareskrim Polri telah menggandeng BPK untuk menyelidiki dugaan korupsi pengadaan mobile crane 2014 di PT Pelindo II. Lino telah diperiksa Bareskrim sebanyak tiga kali sebagai saksi dalam kasus ini. Lino juga berpotensi terseret dalam kasus ini. Polisi sebelumnya telah menyatakan Lino patut diduga masuk sebagai bagian dari korupsi di Pelindo II.

Namun belum jelas apakah Lino diduga ikut sebagai pelaku penyertaan dan bersama-sama dengan Direktur Teknik PT Pelindo II Ferialdi Noerlan (FN) yang telah jadi tersangka dalam kasus ini, ataukah berdiri sendiri dengan kejahatan yang baru.

Selain Lino tak kurang ada sekitar 50 saksi dan saksi ahli yang telah diperiksa dalam kasus yang sampai membuat DPR membentuk panitia khusus (pansus) itu. Hasil Pansus DPR adalah merekomendasikan agar Menteri BUMN Rini Soemarno dan Dirut Pelindo II RJ Lino dipecat dari jabatannya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu