Korupsi Kader Parpol di Indonesia (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com — Pengacara tersangka Dasep Ahmadi, Andriko Saputro mengklaim kliennya tidak merugikan kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bus listrik tahun 2013.

“Pemohon adalah peneliti dan tidak seharusnya penelitian yang dilakukan peneliti dipidana. Dalam kasus ini pemohon juga tidak pernah merugikan uang negara, pemohon hanya sebagai pihak ketiga yang tidak berhubungan langsung dengan Kementerian BUMN (Badan Usaha Milik Negara),” kata Andriko dalam sidang praperadilan yang diajukan Dasep terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus RI di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/10).

Dia mengatakan hingga saat ini belum ada laporan dari Badan Pemriksa Keuangan Negara terkait kerugian negara, yang diduga ditimbulkan oleh Dasep. “Upaya penelitian baru bisa dianggap merugikan jika ada bukti uang dari negara masuk ke dalam kantong pribadi,” ujarnya.

Sidang perdana praperadilan itu dipimpin hakim tunggal Nani Indrawati. Dasep mengajukan permohonan praperadilan sejak Senin lalu (19/10). Dasep Ahmadi merupakan Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama, perusahaan yang menjadi rekanan Kementerian BUMN dalam proyek pengadaan mobil listrik pada 2013.

Dalam sidang itu, kuasa hukum Dasep Ahmadi, Andriko Saputra mengajukan permintaan kliennya terhadap hakim tunggal antara lain mengabulkan permohonan praperadilannya untuk seluruhnya, menyatakan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomo: Print-61/F.2/Fd.1/07/2015 Tangal 12 Juni 2015 tidak sah.

Kemudian, kuasa hukum juga meminta agar hakim menyatakan penyidikan yang dilaksanakan pihak Kejaksaan Agung tidak sah.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyita mobil listrik jenis bus dan minibus di dua pabrik perakitan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik di tiga perusahaan milik BUMN yakni PGN, BRI, dan Pertamina senilai Rp 32 miliar dengan tersangka pemilik PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi serta Agus Suherman dari Kementerian BUMN.

Ketika itu Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana, Rabu (17/6), pada 2013 Kementerian BUMN telah meminta beberapa BUMN untuk menjadi sponsor pengadaan 16 bis listrik dan mobil eksekutif listrik itu untuk KTT APEC di Bali.

Tiga BUMN, yaitu PT BRI (Persero), Tbk, PT Perusahaan Gas Negara (PT PGN), dan PT Pertamina (Persero) telah menganggarkan Rp32 miliar untuk pengadaan 16 unit mobil khusus itu kepada PT Sarimas Ahmadi Pratama. Namun, kata Tony, dalam pelaksanaannya diduga 16 unit mobil itu tidak bisa dipakai, bahkan hingga KTT APEC itu selesai.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu