Gedung yang hanya terletak sekitar 300 meter dari gedung lama tersebut rencananya akan mulai ditempati akhir 2015 atau awal 2016 tergantung penyelesaian dan kesiapan gedung yang memiliki tinggi 16 lantai. Gedung tersebut mulai dibangun sejak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan memiliki 70 ruang pemeriksaan dan gedung penjara yang mampu menampung 50 orang, 40 pria dan sepuluh wanita.

Jakarta, Aktual.com – Pelaksana tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi Erwan merampungkan pemeriksaan tim penyidik Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap RAPBD Jambi 2018.

Kepada wartawan ia mengaku sudah membeberkan seluruh persoalan terkait kasus tersebut, termasuk soal dugaan adanya arahan dari Gubernur Jambi Zumi Zola dalam kasus ini.

“Saya sudah kooperatif, sudah terbuka dengan penyidik,” ujar dia, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/12).

Ia mengatakan, total hari ini dirinya dicecar sekitar 12 pertanyaan oleh penyidik KPK. Meski demikian ia tak mau merinci dengan jelas keterangan yang ia berikan ke penyidik.

“Banyak (pertanyaan). Macam-macam,” kata dia.

Pada kasus ini KPK telah menetapkan empat orang tersangka, yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekretaris Daerah Jambi Erwan, Plt Kadis PUPR Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby