Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku-Maluku Utara Amran HI Mustary menghidar dari wartawan seusai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap proyek program aspirasi DPR, Jakarta, Rabu (4/5). Amran ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuap anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp4,28 miliar guna meloloskan proyek program aspirasi DPR yang disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/kye/16

Jakarta, Aktual.com – Mantan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), Amran H Mustary mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyeret para pejabat kementerian dan anggota Komisi V DPR RI yang menerima uang terkait program aspirasi.

Menurut Amran, tak ada alasan lagi untuk tidak menjerat para penyelenggara negara itu menjadi pesakitan. Sebab kata dia, uang tersebut secara jelas masuk kategori suap, dan penyidik sudah mengantongi nama-namanya.

“Ini beban harus ditanggung semua. Ya suap itu kan yang menyerahkan dan yang menerima harus diproses, jangan enak saja yang terima tidak diproses,” kata Amran melalui pengacaranya, Hendra Karianga, Sabtu (29/10).

Amran sendiri pernah mengungkapkan bahwasanya uang terkait ‘fee’ penyaluran program aspirasi Komisi V juga mengalir ke kocek beberapa pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

‪Salah satunya ialah Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Hediyanto W Husaini, yang disebut menerima 60 ribu Dollar AS, atau sekitar Rp787 juta. Amran membeberkan hal ini saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan bagi terdakwa anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti.‬

Kata Amran, ‪uang yang diberikan kepada sejumlah pejabat Kementerian PUPR tersebut adalah pinjaman dari sejumlah pengusaha di Maluku seperti So Hok Seng alias Aseng, dan Abdul Khoir.‬

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Amran tak hanya menyebut nama Hediyanto. Ada beberapa pejabat di Kementerian PUPR yang juga menikmati uang dari kontraktor proyek di Maluku.

Pejabat lain yang menerima adalah, Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Taufik Widjojono senilai 20 ribu Dollar AS, dan Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Pekerjaan Umum A Hasanuddin senilai 10 ribu dollar AS.

Selain itu, Direktur Pengembangan Jaringan Jalan Ditjen Bina Marga Soebagiono senilai 10 ribu Dollar AS, serta Direktur Jembatan Ditjen Bina Marga senilai 10 ribu Dollar AS.‬

‪Salah satu pejabat yang pernah mengakui menerima uang dari Amran adalah Sekjen PUPR Taufik Widjojono. Namun, uang tersebut ia kembalikan kepada Amran karena khawatir akan terlibat kasus hukum, setelah adanya operasi tangkap tangan KPK kepada anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti.

 

*Zhacky

Artikel ini ditulis oleh: