Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Jambi, Zumi Zola Zulkifli (kiri) dan Fachrori Umar (kanan) berjalan menuju Istana Merdeka untuk menerima petikan Keppres dari Presiden Joko Widodo di Jakarta, Jumat (12/2). Presiden Joko Widodo melantik tujuh Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2016-2021 hasil pilkada serentak 9 Desember 2015 yakni dari Kalimantan Selatan, Jambi, Sumatera Barat, Sulawesi Utara, Kepulauan Riau, Kalimanta Utara dan Bengkulu. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/aww/16.

Jakarta, Aktual.com – Gubernur Jambi Zumi Zola kedapatan memberi perintah untuk menyerahkan sejumlah uang kepada anggota DPRD Jambi guna memuluskan pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2018.

Hal tersebut sebagaimana pengakuan Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, melalui kuasa hukumnya Lifa Malahanum Ibrahim, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/1).

Ia mengatakan, bahwa kliennya hanya menjalankan perintah Zumi Zola. “Sekda yang definitif sudah lewat 2 bulan yang lalu diganti. Jadi klien (Erwan Malik) kami hanya menjalankan arahan dari pimpinan (Gubernur Jambi Zumi Zola),” kata Lifa.

Lifa menuturkan bahwa pada mulanya ada permintaan sejumlah uang dari para pimpinan DPRD dalam pengesahan APBD tahun anggaran 2018. Permintaan ini berulang kali disampaikan hingga kliennya pernah dipanggil ke ruang kerja pimpinan DPRD.

Atas permintaan tersebut, kliennya langsung melaporkan ke Gubernur Jambi Zumi Zola.

“Langsung melapor kepada atasannya yaitu pak Gubernur. Dan disitulah sebagai seorang pejabat Sekda yang Plt saja beliau menjalankan arahan, untuk jangan permalukan,” tutur Lifa.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby