Direktur Crisis Center for Rohingya (CC4R) yang juga Anggota DPR -RI F-PKS Sukamta menjawab pertanyaan wartawan usaikonferensi pers seputar bantuan untuk Rohingya di DPP PKS, Jakarta, Selasa (26/9). Partai Keadilan Sejahtera bersama lebih dari 30 Organisasi Masyarakat menggelar Aksi Bela Rohingya 169 dan pengumpulan dana Rp 1,2 miliar pada Sabtu (16/9). Dana ini akan segera disalurkan melalui lembaga donor yang tergabung dalam Aliansi Kemanusiaan Indonesia untuk Myanmar (AKIM). AKTUAL/Humas PKS

Jakarta, Aktual.com – Rencana Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) akan mengirim 30 Tenaga Kerja Indonesia ke negara Timur Tengah, utamanya Arab Saudi dan Qatar mendapat sorotan DPR.

Sukamta meminta pemerintah memberi jaminan tentang perlindungan bagi TKI, mengingat selama ini banyak TKI menemukan permasalahan yang tidak dapat pembelaan dan pendampingan secara maksimal dari pemerintah.

“Pemerintah harus menjamin terlebih dulu terpenuhinya persyaratan dan parameter pengiriman TKI seperti amanat undang-undang. Mengingat, pengiriman TKI ini bukan hanya soal peluang kerja, tetapi yang tidak kalah penting adalah soal perlindungan, karena tiap bulan terjadi ribuan kasus terhadap TKI,” kata Anggota Komisi I DPR, Sukamta, Senin (4/6).

Pada aspek lain, dia merasa ane dan patut menjadi kajian lebih lanjut mengenai kebijakan pengiriman TKI ke luar negeri, pasalnya di dalam negeri sendiri banyak menyerpa tenaga kerja asing (TKA), artinya ada ketersediaan lapangan kerja dalam negeri. Harusnya tegas Sukamta, pemerintah lebih mengutamakan tenaga kerja domestik terlebih dahulu.

“Ditambah dalam situasi sekarang tenaga kerja asing banyak diakomodasi masuk ke Indonesia, pengiriman TKI ke luar negeri dengan jaminan keamanan minimum adalah keputusan yang kurang bijak. Untuk itu, BNP2TKI harus duduk bersama Kemnaker dan Kemenlu untuk membahas dan memenuhi syarat dan parameter tadi. Kemenlu harus terlibat karena juga merupakan salah satu instansi yang bertanggung jawab untuk urusan perlindungan WNI di luar negeri,” ujar dia.

Berdasarkan UU No. 18 tahun 2017 tentang perlindungan tenaga migran Pasal 31 sudah menetapkan parameter baku untuk membuka/menutup penempatan TKI ke suatu negara, yaitu: a) memiliki hukum yang melindungi tenaga kerja asing; b) memiliki perjanjian bilateral tertulis dan/atau c) memiliki sistem jaminan sosial.

Sejauh ini diketahui belum ada negara Timur-Tengah yang memiliki perjanjian bilateral tertulis dengan Indonesia dalam hal penempatan TKI.

“Saudi-Indonesia pernah menandatangani MOU tahun 2014 awal namun belum pernah entry into force karena kedua pihak tidak pernah meratifikasi. Sehingga 3 instansi tadi musti mengambil keputusan bersama agar terpenuhi persyaratan dan parameter tadi supaya perlindungan tenaga migran (TKI) kita terjamin. Selama 3 syarat parameter tadi belum terpenuhi, moratorium pengiriman TKI tetap pilihan bijak. Jika parameter sudah terpenuhi, pengiriman TKI pun harus mempertimbangkan dan mengutamakan SDM yang memiliki keterampilan yang cukup serta kemampuan melindungi diri dengan baik,” pungkas dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Dadangsah Dapunta