Jakarta, Aktual.com – Verifikasi faktual calon peserta Pemilu 2019 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terhadap Partai Demokrat terpaksa diskors. Keputusan ini diambil setelah terdapat tiga kader Demokrat yang tidak hadir dalam proses tersebut.

Skors proses verifikasi faktual itu diputuskan hingga tiga jam lamanya.

“Ini orangnya sedang dalam perjalanan, bahkan tadi informasinya ada yang menggunakan ambulance, maka kita tunggu beberapa saat kehadirannya sehingga selesai hari ini,” ucap Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di kantor Partai Demokrat, Jakarta, Minggu (28/1).

Absennya tiga kader yang berjenis kelamin perempuan ini pun membuat keterwakilan perempuan dalam kepengurusan DPP Demokrat tidak terpenuhi. Dari tiga kader itu, salah satu di antaranya diketahui baru saja menjalani proses melahirkan anak.

“Karena yang satu sedang melahirkan, bahkan dia terpaksa hadir ke sini nanti. Yang satu sakit, tapi tadi sebenarnya ke sini, kemudian sakit. Yang satunya sedang turun dari bandara langsung kesini,” ujar Pramono.

Keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen dalam kepengurusan parpol, merupakan salah satu syarat lainnya yang harus dipenuhi oleh parpol calon peserta Pemilu.

Dari keseluruhan jumlah pengurus DPP Demokrat, jumlah yang harus dipenuhi untuk menuntaskan 30 persen keterwakilan perempuan adalah 38 orang. Dengan absennya tiga orang kader perempuan, artinya keterwakilan perempuan dalam verifikasi faktual ini baru mencapai 35 orang saja.

“Belum, belum (terpenuhi keterwakilan perempuan 30 persen). Makanya kita tunggu untuk memenuhi syarat itu, itu masih kita tunggu tiga orang itu untuk beberapa saat lagi,” tegasnya.

Menurut Pramono, skors yang terkesan membedakan Demokrat dengan partai politik lainnya ini diiyakan oleh KPU, lantaran tiga orang yang bersangkutan telah memberikan kepastian waktu yang dibutuhkan untuk hadir

Sebelumnya, dua partai politik lainnya yang juga dikenai proses verifikasi faktual pada hari ini, yaitu Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Amanat Nasional (PAN), dinyatakan oleh KPU berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS) tahapan verifikasi faktual di tingkatan pusat atau DPP.

Berbeda dengan Demokrat, kedua partai ini tidak diberikan waktu skors meskipun terdapat kader yang tidak membawa KTP.

“Kalau tadi pagi ada beberapa partai yang kita beri waktu perpanjangan sampai masa perbaikan, karena tidak bisa memberikan kepastian berapa lama dibutuhkan untuk mengambil KTP ataupun KTA-nya,” jelas Pramono.

“PBB tidak bisa memberikan kepastian berapa lama dia untuk bisa menghadirkan KTP-nya. Karena dia harus pulang ke Bogor,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, proses verifikasi faktual terhadap parpol calon peserta Pemilu 2019 memang mengharuskan adanya kehadiran seluruh jajaran pengurus yang disertai dengan bukti berupa Kartu Tanda Anggota (KTA) dan KTP.

 

Teuku Wildan

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Teuku Wildan