Pambentukan Pansus Karhutla Disetujui 9 Fraksi (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Anggota – Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu mengusulkan agar rapat dengar pendapat (RDP) Panja penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan Kapolda Jambi, Sumatera Selatan, dan Riau untuk dijadwal ulang.

Hal itu menangapi minimnya dokumen dan penjelasan terhadap keluarnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) di kasus Karhutla.

“Ini Panja penegakan hukum kasus Kahutla. Dalam UU MD3 kita diberikan kewenangan untuk kumpulkan dokumen yang dianggap perlu,” ujar Masinton, di RDP, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (27/9).

“Kalau hari ini bapak tida bawa saya usul pada pimpinan rapat berikutnya diundang lagi dan dibawa dokumen itu,” tambah dia.

Sebab, sambung Masinton meyakini bahwa dalam proses penerbitan SP3 terhadap puluhan perusahaan yang diduga bertanggungjawab atas kebakaran hutan dan lahan sangat terasa kejanggalannya.

“Dari hasil Panja ini saya berkeyakinan dari apa yang saya dengar dan saya rasa ada kejanggalan dalam proses SP3 ini, jika melihat dalam aspek kepentingan rakyat dan negara tidak ada kompromi ekonomi,” ujar dia.

“Kalau tidak cukup juga saya ingin gunakan hak angket saya untuk tanyakan ini. Dampak lingkungannya ini meluas, seharusnya tidak pandang bulu. Sehingga, jika tidak profesional saya minta pejabat yang tidak profesional dicopot. Kalau perlu Kapolda dan Kabareskrim dipanggil juga, kami minta dokumen itu dibawa. Saya bertanya pada institusi Polda riau yang berikan SP3,” pungkasnya.

Novrizal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Novrizal Sikumbang
Editor: Arbie Marwan