Jakarta, Aktual.com — Tim kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto sedang mendalami keabsahan alat bukti rekaman yang diserahkan Menteri ESDM Sudirman Said terkait percakapan kliennya dengan petinggi PT Freeport.

Hal itu dinyatakan salah seorang kuasa hukum Setya, Firman Wijaya usai pertemuannya dengan Ketua DPR Setya Novanto di ruang pimpinan DPR, Senin, (23/11).

“Kedua, sebagai penasihat hukum sedang mendalami dan ini penting bagi siapapun tentang keabsahan alat bukti, perolehan alat bukti, serta otoritas penggunaan alat bukti yang harus memperhatikan ketentuan UU ITE karena berkaitan dengan aktifitas penyadapan,” ujar Firman di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/11).

Menurutnya, semua ada otoritasnya dan perlu penelitian mendalam terhadap alat bukti yang saat ini ada di MKD.

“Jangan sampai alat bukti ini bermasalah dari sudut validitas termasuk otoritasnya,” katanya.

Firman menjelaskan dalam UU ITE menyebutkan dilarang bagi mereka yang tidak punya wewenang untuk menggunakan cara-cara interception kemudian digunakan menjadi alat bukti, kecuali otoritas yang dibolehkan UU.

Berbeda dengan kuasa hukum Rudy Alfonso, Firman mengaku belum akan melaporkan kasus ini ke polisi (Baca: Soal Penyadapan, Sudirman Said Akan Dilaporkan Ke Polisi).

“Kita belum berpikiran itu. Langkah hukum tidak saja melakukan langkah hukum, tapi dalam pengertian berikan masukan hukum. Ada mekanisme, mungkin pak Setnov akan sampaikan apa yang kita diskusikan. Berkait alat bukti terkait penyadapannya yang hrs sesuai UU,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh: