Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi IV Daniel Johan menilai keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Sumatera Selatan yang menolak gugatan perdata pemerintah, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH) sebesar Rp7,9 triliun terkait kebakaran hutan di Sumatera Selatan adalah keputusan yang kacau.

Terlebih, dalam putusan tersebut Ketua Majelis Hakim Parlas Nababan mengatakan membakar hutan tidak merusak lingkungan karena masih bisa ditanam kembali.

“Keputusan yang sangat ngaco, tidak perhatikan fakta 1,8 juta lahan terbakar berbulan-bulan, dengan jutaan korban bahkan sampai ada yang meninggal. Sangat tidak perhatikan rasa keadilan dan akal sehat,” tegas Daniel Johan di Jakarta, Selasa (5/1)

Menurut Daniel, yang paling buruk adalah argumen sang hakim yang menyatakan membakar hutan bukanlah kesalahan.

“Sangat tidak layak argumen hakimnya, sama saja dia mau bilang membakar lahan dan hutan itu tidak salah, kalau gitu mari kita ramai-ramai bakar lahan dan hutan,” cetus Politisi PKB itu.

“Komisi IV sudah desak agar kemenhut segera banding dan melibatkan komisi yudisial untuk mengawasi proses pengadilan bandingnya, bahkan kita minta KPK untuk memantau dan supervisi,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh: