Jakarta, Aktual.com — Fraksi PKS menolak Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Itu instruksi DPP, Fraksi menjalankan perintah DPP,” ujar Sekretaris Fraksi PKS, Sukamta, Rabu (7/10).

Menurut Sukamta, pada awalnya revisi UU KPK merupakan inisiatif pemerintah. Namun, di tengah jalan setelah menuai polemik, Presiden Joko Widodo menolak dan seakan buang badan sehingga seakan-akan DPR yang disalahkan.

“Sebetulnya bukan menolak revisi. Setahu saya dulu pemerintah pernah mengajukan revisi, ketika DPR mengiyakan, ramai di media kemudian presiden lempar badan, tidak setuju. PKS tidak mau itu terulang kembali. Kalau mau revisi, sebaiknya munculnya dari eksekutif saja, bukan dari DPR,” katanya.

Oleh karena itu, lanjutnya, apabila nantinya pihak pemerintah menyetujui usulan revisi UU KPK, barulah PKS akan ikut dalam pembahasan bersama fraksi lainnya.

“Nanti kalau presiden sudah ok, naskah masuk DPR, Insya Allah PKS siap membahas bersama seluruh fraksi di DPR,” jelas Anggota Komisi I ini.

Oleh sebab itu, pihaknya berharap kepada F-PDIP sebagai partai utama pendukung pemerintah, mampu membujuk Jokowi untuk mau menyepakati revisi UU KPK.

“Ya PKS pinginnya PDIP sebagai partai pendukung pemerintah minta presiden yang inisiatif. Jangan sampai bertepuk sebelah tangan. DPR sudah mau, ekskutifnya bilang nggak mau. Ya pasti itu tidak jadi,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh: