Bakal calon wakil presiden Pilpres 2019 Sandiaga Uno memperlihatkan surat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/8). Sandiaga menyambangi KPK untuk menyerahkan LHKPN) sebagai salah satu syarat untuk verifikasi KPU sebagai calon peserta Pilpres 2019. AKTUAL/Tino Oktaviano

Yogyakarta, Aktual.com – Kampanye #2019GantiPresiden menjadi buah bibir pada pekan ini setelah adanya penolakan di Pekanbaru dan Surabaya pada Minggu (26/8) lalu. Hal ini pun menimbulkan pro dan kontra terkait gerakan yang digagas oleh Mardani Ali Sera ini.

Calon Wakil Presiden (Cawapres) Sandiaga Uno pun angkat bicara tentang protes dan penolakan beberapa kalangan terhadap deklarasi #2019GantiPresiden.

Sandi menilai, semua pihak harus menghormati jika ada perbedaan pilihan politik di tengah masyarakat.

“#2019GantiPresiden itu kan salah satu ungkapan perasaan berbeda pilihan,” kata Sandiaga kepada wartawan seusai berkunjung ke Pasar Beringharjo, Yogyakarta, Kamis (30/8).

Sandi menambahkan, perbedaan pilihan politik dalam sebuah negara demokrasi adalah hal yang sangat wajar. Ia pun mengaku menghormati pilihan sebagian masyarakat yang tetap mendukung Joko Widodo dalam Pilpres nanti.

“Biar masyarakat yang menginisiasi sendiri. Masyarakat yang memilih, sudah pada pintar kan,” ujar mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta ini.

“Cari ganti (pemimpin) boleh, mau diterusin boleh,” tandasnya.

Dukungan agar kampanye #2019Ganti Presiden tetap berjalan sebelumnya telah dilontarkan pihak Istana, melalui Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Utusan Khusus Presiden untuk Dialog dan Kerja Sama Antar-Agama dan Peradaban Din Syamsudin.

Din mengungkapkan, aspirasi dari kelompok masyarakat terkait dukungan kepada Capres dan Cawapres tertentu tidak dapat dihambat dengan apa pun.

Aspirasi dan kebebasan berpendapat, katanya, sudah diatur dalam Pasal 28 UUD 1945 sehingga pemerintah atau pihak mana pun di Indonesia tidak dapat menghentikan #2019GantiPresiden.

“Saya termasuk yang menyesalkan apalah istilahnya persekusi, penghalangan atau penghadangan kepada satu kelompok yang ingin menyuarakan pendapatnya dan alhamdulillah Bawaslu telah memutuskan itu tidak termasuk kampanye hitam dan tidak, termasuk melanggar ketentuan,” kata Din kepada wartawan di kantor MUI, Jakarta Pusat, Rabu (29/8) kemarin.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Teuku Wildan