Jakarta, Aktual.com — Direktur PT DPS berinisial MMS terpaksa disandera di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat karena memiliki tunggakan pajak Rp1,38 miliar.

“Dalam proses penagihan aktif, yang bersangkutan (MMS) tidak kooperatif dan tidak ada itikad baik membayar. Pada penyampaian proses teguran, surat paksa, sita, blokir, dan sandera, yang bersangkutan tidak mempunyai itikad baik, akhirnya terpaksa kami titipkan di Rutan Salemba,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat Angin Prayitno Aji di Lapas Salemba Jakarta, Kamis (28/4).

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bekerja sama Dengan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, serta Kepolisian Negara melakukan penyanderaan atas MMS pada Rabu (27/4) dan ia tiba di Rutan Salemba pukul 15.00 WIB.

Angin mengatakan, penyanderaan ini berdasarkan adanya Surat Ketetapan Pajak (SKP) pada 2010-2011 yang dilayangkan sebanyak 21 SKP dan hasil pemeriksaan yang keluar pada 2014.

Penyanderaan dilakukan setelah PT DPS, sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran, selaku wajib pajak tidak merespon semua penagihan termasuk surat paksa oleh juru sita pajak negara KPP Pratama Jakarta Kemayoran, Kanwial DJP Jakarta Pusat.

Tindakan penyanderaan atau gijzeling ini merupakan upaya terakhir Ditjen Pajak untuk memaksa penunggak pajak melunasi tunggakannya.

Sebelum dilakukan penyaderaan terhadap WP, telah dilakukan tindakan penagihan secara persuasif melalui penyampaian surat teguran, surat paksa, kemudian dilanjutkan dengan upaya penagihan aktif melalui penyitaan harta kekayaan, pemblokiran rekening sampai pencegahan bepergian ke luar negeri.

Penyanderaan dilakukan karena penunggak pajak tidak memiliki itikad baik untuk melunasi tunggakan pajaknya, padahal memiliki kemampuan untuk melunasinya.

Angin menjelaskan penyanderaan ini menjadi fenomena karena umumnya Wajib Pajak tidak memiliki kepatuhan untuk membayar pajak sebelum dititipkan di rutan.

“Sebenarnya wajib pajak ini punya kemampuan membayar. Mereka baru masuk (rutan) paling lama satu minggu sudah bayar. Harus nginap, dipanggil, dicemplungkan dulu, seharusnya ada kesadaran dari Wajib Pajak itu sendiri,” kata Angin.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Nebby